Naik Mobil Curi Tabung Gas Elpiji di Sumenep, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

4 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MF, 35 tahun, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri tabung gas elpiji dan sejumlah peralatan lain dari sebuah rombong penjual jagung rebus di Kabupaten Sumenep. Dalam aksinya, MF menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk mengangkut peralatan hasil curian.

MF merupakan penduduk Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Polisi menangkapnya pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Aksi pencurian itu terjadi pada Ahad, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Pencurian diketahui ketika korban, Yanto Hariadi, 22 tahun, datang ke rombong tempatnya berjualan. Dia mendapati pintu penyimpanan peralatan di bagian bawah rombong nan sebelumnya terkunci sudah terbuka.

Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu diketahui hilang. Rombong tersebut juga mengalami kerusakan.

Korban berbareng pamannya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat seorang laki-laki mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam.

Setelah memantau situasi di sekitar letak nan tampak lengang, laki-laki dalam video tampak menghampiri rombong, lampau mengambil satu tabung gas elpiji dan barang-barang lain dari dalam penyimpanan di bagian bawah rombong.

Barang itu dinaikkan ke mobil Toyota Avanza berwarna hitam nan diduga digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta. Selanjutnya, korban melapor ke polisi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.

Kasi Humas Polresta Sumenep, APDA Ardan menuturkan, setelah menerima laporan, Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan  memperoleh info mengenai identitas dan keberadaan MF.

Polisi kemudian menangkap MF di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan. “MF selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” katanya, Kamis, 3 September 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit sound system berwarna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah dan putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.

“Petugas tetap melakukan pencarian terhadap peralatan bukti berupa lampu serta kendaraan nan diduga digunakan tersangka untuk mengangkut peralatan hasil pencurian,”ujar Ardan lebih lanjut

MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman  pidana 7 hingga 9 tahun penjara. FATHOL ALIF 

Selengkapnya