KABAR MADURA | Hangatnya rumor pungutan biaya sebesar Rp100.000 dalam pengurusan surat rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memicu gejolak di tengah masyarakat.
Staf Bidang Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan selaku penanggung jawab pembuatan surat rekomendasi, Bambang Edy Susanto, merespon tegas dan menjelaskan bahwa seluruh proses pelayanan rekomendasi BBM bersubsidi sebenarnya sama sekali tidak dipungut biaya namalain gratis.
Penyebab utama munculnya rumor tarif Rp100.000 di masyarakat adalah keterlibatan oknum makelar alias pihak ketiga serta tindakan pemohon nan enggan mengurus arsip secara mandiri.
“Terkait rumor itu ada nan bilang bayar Rp100.000, itu tidak dipungut biaya, gratis. Kami tidak mau melayani untuk jalur belakang alias calo. Jangan sampai ngambil surat rekomendasi ke sini melalui jalur luar, langsung datangkan saja instansi kami,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, DKPP Pamekasan mengambil tindakan tegas dengan membekukan serta memblokir sebanyak 221 akun, juga pemohon pertalite nan terbukti melanggar patokan dan menyalahgunakan dokumen.
Selain itu, publikasi dan perpanjangan surat rekomendasi unik BBM jenis pertalite dihentikan sementara sejak 10 Juli 2026 untuk meredam rumor serta melakukan pembenahan internal.
Pihaknya juga memberlakukan syarat perpanjangan nan jauh lebih ketat, ialah wajib menyertakan surat kuasa resmi jika diwakilkan, membikin surat pernyataan bermaterai tidak untuk diperjualbelikan, serta menerjunkan tim untuk survei dan verifikasi lapangan secara langsung sebelum surat dikeluarkan.
“Tindakan kami setelah terjadi isu-isu kayak gitu, untuk sementara nyaris satu bulan kami stop, unik pertalite diberhentikan untuk meredam rumor isu di luar. Untuk nan melanggar ada 221, kemudian diblokir. Sekarang perpanjangan kudu pakai surat kuasa, isi surat pernyataan bermaterai tidak diperjualbelikan, dan kami survei turun ke lapangan. Kalau persyaratan komplit baru dikeluarkan,” tutupnya dengan tegas. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·