Mangkir Panggilan Status Pengacara Sumenep Jadi Buron

6 hari yang lalu 7

ARENAMADURA.COM, HUKUM – Polres Pamekasan resmi memasukkan AEF ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah oknum pengacara asal Sumenep ini mangkir dari panggilan kedua tanpa argumen nan jelas. Kasus nan menjeratnya adalah dugaan pelanggaran perlindungan info pribadi, alias lebih tepatnya mencetak KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., bilang jika kasus ini bermulai dari laporan polisi nan masuk ke SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.

“Hingga saat ini, tim interogator Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan investigasi nan mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi, nan salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

Setelah gelar perkara khusus, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ialah EM, AH, dan AEF nan diketahui berprofesi sebagai oknum pengacara.

Begini perkembangan penanganan ketiga tersangka:

Tersangka AH (Sudah Diamankan)
AWalnya AH sempat bolos di panggilan pertama (6 Juli 2026) dengan argumen keluarga. Tapi akhirnya dia memenuhi panggilan pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah diperiksa, AH langsung ditahan di Rutan Polres Pamekasan.

Tersangka EM (Kooperatif)
EM juga sempat tidakhadir dua kali panggilan (6 Juli dan 9 Juli 2026) dengan bawa surat sakit resmi dari dokter. Tapi nan berkepentingan kooperatif dan dijadwalkan bakal langsung menghadap interogator malam ini.

Tersangka AEF (DPO)
Oknum pengacara ini bolos di panggilan pertama (10 Juli 2026) dengan argumen sakit. Di panggilan kedua (13 Juli 2026), dia kembali mangkir tanpa argumen nan jelas. Petugas Satreskrim sampai melakukan upaya jemput paksa di kediamannya, tapi rupanya AEF lagi nggak di tempat. Akhirnya Polres Pamekasan resmi terbitkan surat DPO buat AEF.

Barang bukti nan sudah diamankan:

Penyidik juga udah mengamankan sejumlah peralatan bukti krusial buat ngedukung pembuktian di pengadilan, antara lain:

– 1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026
– 1 bentuk KTP original tahun 2023
– 1 lembar Foto KTP tahun 2026
– 2 rekaman CCTV
– 1 rekaman Video KTP tahun 2026
– Bukti percakapan (chat)
– 3 unit Handphone (HP)

Ancaman balasan buat para tersangka:

Mereka dijerat dengan pasal berlapis biar kapok. Pasal nan disangkakan adalah:

– Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan balasan pidana nan cukup berat, dengan ragam ancaman balasan mulai dari 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama menutup penjelasannya.

Polres Pamekasan juga mengimbau ke AEF nan sekarang berstatus buronan buat segera menyerahkan diri. Kasarnya, datang baik-baik biar proses hukumnya lancar, daripada kelak dicari dengan langkah nan tidak enak.

Editor: Redaksi

Post navigation

Selengkapnya