LPS dan Komisi XI DPR RI Gelar Sosialisasi Perkuat Perlindungan Nasabah di Madura

3 minggu yang lalu 6

 Istimewa

Anggota DPR RI Komisi XI, Eric Hermawan menyampaikan peran LPS bagi pengguna bukti kehadiran negara bagi masyarakat, Selasa, 23 Juni 2026.

ARENAMADURA.COM, SAMPANG – Dalam rangka memperkuat literasi finansial dan perlindungan nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbareng Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan aktivitas sosialisasi berjudul ” Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan” di Hotel PKPRI, Kabupaten Sampang. Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi masyarakat setempat untuk memahami secara utuh hak-hak mereka sebagai pengguna perbankan.

Acara nan berjalan pada hari Selasa (23/6) ini menghadirkan dua pembicara utama, ialah Ramadhian Moetomo, Direktur Grup Kerjasama Luar Negeri LPS, dan Eric Hermawan, Anggota Komisi XI DPR RI dari wilayah pemilihan Madura. Keduanya menyampaikan materi mengenai sistem penjaminan simpanan serta komitmen negara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam presentasinya, Ramadhian Moetomo memaparkan secara teknis produk-produk perbankan nan masuk dalam lingkup penjaminan LPS. Untuk bank konvensional, LPS menjamin giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, serta corak simpanan lain nan dipersamakan. Adapun untuk bank syariah, agunan mencakup giro wadiah dan mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, simpanan mudharabah, serta jenis simpanan lain nan ditetapkan oleh LPS.

Moetomo menegaskan bahwa tidak semua simpanan otomatis dijamin. Masyarakat perlu memperhatikan kriteria 3T, yaitu: Pertama, Tercatat dalam pembukuan bank – simpanan kudu tercatat secara sah dan resmi dalam sistem manajemen bank. Kedua, Tingkat kembang simpanan tidak melampaui tingkat kembang penjaminan LPS – unik untuk bank konvensional, termasuk cashback nan diperhitungkan sebagai komponen bunga. Aturan ini dikecualikan untuk bank syariah, dan Ketiga, Tidak terindikasi fraud, simpanan tidak boleh mengenai dengan tindak pidana perbankan alias indikasi kecurangan lainnya.

“Kami mau masyarakat mengerti bahwa agunan LPS bukanlah otomatis, tetapi mempunyai syarat nan jelas. Dengan memenuhi 3T, pengguna bisa merasa kondusif dan tenang lantaran dananya dilindungi oleh negara,” tegas Moetomo di hadapan para peserta.

Sementara itu, Eric Hermawan dalam sambutannya menyoroti aspek kepercayaan publik sebagai fondasi utama sistem perbankan. Ia menyampaikan bahwa kehadiran LPS di Madura adalah bukti nyata negara datang untuk merawat dan melindungi simpanan masyarakat.

“Saya mewakili masyarakat Madura mengucapkan terima kasih kepada LPS nan telah datang di tengah-tengah konstituen kami. Kepercayaan rakyat kepada negara adalah segalanya. Melalui LPS, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi setiap rupiah nan disimpan di bank,” ujar Eric Hermawan dengan penuh semangat.

Anggota Komisi XI DPR RI itu juga menekankan bahwa sosialisasi seperti ini sangat krusial untuk menjangkau masyarakat di daerah, khususnya di Madura nan mempunyai dinamika ekonomi dan perbankan tersendiri. Ia berambisi aktivitas serupa dapat terus digalakkan guna meningkatkan inklusi finansial dan mengurangi kesenjangan akses info antarwilayah.

Kegiatan nan digelar di Hotel PKPRI Sampang ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta nan terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perangkat desa, serta pengguna perbankan dari beragam kecamatan di Kabupaten Sampang. Suasana obrolan berjalan interaktif, dengan banyak peserta mengusulkan pertanyaan mengenai prosedur klaim penjaminan serta batas maksimal simpanan nan dijamin.

Dengan terselenggaranya aktivitas ini, LPS dan DPR RI berambisi masyarakat Madura semakin percaya dan memahami sistem penjaminan simpanan, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas sektor perbankan nasional secara keseluruhan.

Editor: Redaksi

Post navigation

Selengkapnya