Penampakan salah satu air limbah dapur MBG di Kecamatan Camplong. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan lingkungan di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Iltizam di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mencuat ke permukaan. Dugaan meluapnya limbah dapur hingga menggenangi akses jalan sekarang menjadi pekerjaan rumah nan menunggu penanganan pemerintah daerah.
Sorotan tersebut muncul di tengah bergesernya kepemimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang. Faisol Ansori nan sebelumnya menjabat Kepala DLH sekarang dipercaya mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang.
Salah satu penduduk mengeluhkan penampungan limbah dapur nan diduga tidak bisa menampung volume buangan dari aktivitas memasak setiap hari. Akibatnya, air nan diduga berasal dari limbah dapur meluap hingga mengalir ke akses jalan di sekitar permukiman, apalagi mendekati badan Jalan Raya Camplong.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta pengarsipan nan diterima redaksi, genangan terlihat memenuhi jalan di samping gedung dapur MBG. Kondisi tersebut disebut telah berjalan selama beberapa hari dan belum tertangani secara tuntas.
Selain mengganggu akses warga, genangan tersebut juga menimbulkan aroma tidak sedap. Warga mengaku aroma nan muncul semakin menyengat ketika angin bertiup ke arah permukiman.
Salah seorang penduduk nan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Ia berambisi persoalan itu segera mendapat perhatian dari lembaga terkait.
“Baunya sangat menyengat. Kalau angin bertiup, aroma limbah masuk ke rumah-rumah. Kami cemas ini berakibat pada kesehatan, apalagi banyak anak-anak nan setiap hari melintas di sini,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan penduduk lainnya. Mereka menegaskan tidak mempersoalkan keberadaan program MBG maupun aktivitas dapur nan menyediakan makanan bagi masyarakat.
Menurut warga, nan menjadi persoalan adalah akibat lingkungan nan ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Mereka menilai pengelola semestinya menyiapkan sistem penampungan limbah nan memadai agar tidak meluber ke lingkungan sekitar.
“Program MBG itu bagus dan kami mendukung. Tapi jangan sampai masyarakat nan kudu menanggung dampaknya. Kalau limbah terus meluap seperti ini, berfaedah pengelola kudu mengevaluasi kapabilitas penampungan limbahnya,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan belum terlihatnya langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Mereka cemas genangan nan awalnya hanya mengganggu kenyamanan berkembang menjadi persoalan lingkungan nan lebih serius.
“Jangan hanya sibuk memasak, tapi limbahnya sampai mengotori jalan. Kalau dibiarkan terus, ini kudu segera diperiksa lantaran menyangkut lingkungan dan masyarakat,” kata penduduk lainnya.
Keluhan tersebut menempatkan persoalan limbah dapur MBG Yayasan Iltizam tidak hanya sebagai masalah kenyamanan warga. Pemerintah juga perlu memastikan gimana limbah dari aktivitas dapur ditampung, dialirkan, dan dibuang sesuai ketentuan nan berlaku.
Dalam konteks pemerintahan daerah, urusan lingkungan hidup menjadi salah satu kewenangan pemerintah wilayah melalui Dinas Lingkungan Hidup. DLH mempunyai kegunaan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penanganan persoalan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu mengatur penyelenggaraan perlindungan lingkungan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas nan berpotensi menimbulkan akibat lingkungan.
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, laporan masyarakat mengenai dugaan limbah nan menggenangi permukiman maupun akses publik dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Meski demikian, apakah genangan tersebut betul merupakan limbah nan melanggar ketentuan, gimana karakteristiknya, dan apakah sistem pengelolaannya telah memenuhi standar, tetap memerlukan pemeriksaan teknis. Penilaian tersebut menjadi kewenangan lembaga nan berkuasa berasas hasil pemeriksaan di lapangan.
Artinya, persoalan utama saat ini bukan hanya genangan nan terlihat di permukaan. Pemerintah juga perlu memastikan sumber limbah, kapabilitas penampungan, aliran pembuangan, hingga sistem pengelolaannya sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Warga berambisi DLH, Dinas Kesehatan, dan lembaga mengenai tidak berakhir pada menerima laporan masyarakat. Mereka meminta dilakukan inspeksi langsung terhadap sistem pengelolaan limbah agar dipastikan tidak mencemari lingkungan maupun badan jalan.
Sorotan terhadap persoalan ini juga menjadi relevan lantaran urusan lingkungan sebelumnya berada dalam lingkup tugas Faisol Ansori saat menjabat Kepala DLH Sampang. Kini, setelah menjabat Pj Sekda, Faisol mempunyai posisi strategis untuk mengoordinasikan organisasi perangkat wilayah dalam menyelesaikan persoalan nan menyangkut kepentingan masyarakat.
Hingga buletin ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penanganan terhadap dugaan meluapnya limbah dari dapur MBG tersebut. Yayasan Iltizam juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi penampungan limbah, penyebab genangan, maupun upaya nan telah dilakukan.
Warga sekarang menunggu tindak lanjut dari lembaga berkuasa untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah dapur tersebut telah memenuhi ketentuan alias justru memerlukan perbaikan. Mereka berambisi persoalan ini segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah lingkungan nan lebih luas. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·