MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Dusun Selapreh, Kabupaten Pamekasan, mengapresiasi langkah Polres Pamekasan dalam menangani perkara tersebut.
Proses hukum yang kini telah meningkat ke tahap penyidikan dinilai berjalan sesuai prosedur hukum acara.
Apresiasi tersebut disampaikan Farid selaku kuasa hukum pelapor berinisial SW. Ia menilai penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah menjalankan tahapan penanganan perkara sebagaimana mestinya, mulai dari penyelidikan hingga peningkatan presumption ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, teman-teman Polres sudah bekerja sesuai hukum acara sebagaimana yang kami nilai sebagai kuasa hukum korban,” kata Farid saat dikonfirmasi Juma, (30/10/2026) .
Menurutnya, peningkatan presumption perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi salah satu perkembangan penting dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Farid menjelaskan, tim kuasa hukum juga terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik. Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, baik bukti awal maupun bukti tambahan yang ditemukan selama proses pendampingan terhadap korban.
Bahkan, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Jawa Timur.
“Kami sudah melakukan penyerahan bukti, baik bukti awal maupun bukti-bukti baru yang sedang kami temukan. Saat ini, barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga sedang dalam proses pemeriksaan Labfor di Polda Jatim,” ujarnya.
Ia berharap proses penyidikan terus berjalan secara objektif dan profesional hingga perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja sesuai kewenangannya.
Farid juga menyebut penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum lebih lanjut apabila dinilai diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tunggu bersama. Kami percaya, dengan pengawasan bersama, pihak kepolisian akan bekerja secara objektif untuk mengusut tuntas kasus ini,” tuturnya.
Meski mengapresiasi kinerja kepolisian, Farid menegaskan bahwa dirinya bersama tim hukum tetap berkomitmen mengawal setiap perkembangan perkara. Ia juga meminta media turut melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat, kerabat, dan seluruh pihak yang memberikan dukungan kepada korban agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru.
“Kami berharap masyarakat tetap taat hukum. Jangan sampai ada tindakan yang justru mengganggu esensi keadilan yang sedang kita perjuangkan,” pesannya.
Farid menambahkan, apresiasi terhadap kepolisian bukan berarti pihaknya akan mengabaikan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan segan melaporkan kepada Propam maupun Polda Jatim apabila terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan hukum acara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan menjelaskan bahwa penyidik masih terus melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. Setelah melalui gelar perkara pada 19 Oktober 2026, kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman itu resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terang IPDA Yoni Evan. (*)

1 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·