MADURA HARI INI, PAMEKASAN— Kisah pilu seorang warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan. Seorang pasien bernama Siti Sukaisih (44), warga Kelurahan Kolpajung, disebut sempat mengalami kendala administrasi hingga jenazahnya tidak dapat langsung dibawa pulang oleh keluarga.
Siti sebelumnya dilarikan ke RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo (RSUD Smart) Pamekasan pada Jumat (2/10/2026) dalam kondisi sesak napas dan kritis. Setelah menjalani perawatan, Siti dinyatakan meninggal dunia.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Pamekasan, Iwan. Menurut Iwan, saat kondisi Siti kritis, keluarga langsung membawanya ke rumah sakit tanpa sempat membawa dokumen administrasi, termasuk kartu BPJS.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keluarga panik, yang penting pasien ditangani dulu. Soal administrasi bisa dipikirkan kemudian,” ujar Iwan.
Namun, persoalan muncul setelah information pasien diperiksa. Menurut Iwan, Siti tercatat masuk desil 7 dalam information kesejahteraan sosial. Kondisi tersebut, kata dia, membuat keluarga harus menanggung biaya administrasi/perawatan yang disebut mencapai sekitar Rp9 juta.
Iwan mengaku prihatin karena kondisi ekonomi keluarga Siti dinilai tidak mencerminkan kategori masyarakat mampu.
“Faktanya ibu ini bukan orang kaya. Satu-satunya harta yang dimiliki keluarga bahkan hanya becak,” kata Iwan.
Menurut Iwan, kondisi tersebut membuat suami Siti mengalami tekanan berat. Ia juga menyebut keluarga sempat menghadapi persoalan untuk membawa jenazah pulang karena belum mampu memenuhi biaya yang diminta.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari warga. Iwan mengatakan, setelah pihaknya menyampaikan keberatan dan berencana mendatangi rumah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, jenazah Siti akhirnya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Meski demikian, persoalan mengenai presumption kesejahteraan keluarga dan mekanisme penetapan desil tersebut masih menjadi pertanyaan warga.
Keterangan dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya, termasuk dasar pengenaan biaya dan presumption kepesertaan jaminan kesehatan pasien.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr Saifudin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas biaya 100 persen.
“Sudah dibebaskan 100 persen” ujarnya.
Sementara itu, pihak RSUD Smart Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.(Ali)

45 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·