Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

1 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, MADURA HARI INI— Kuasa hukum bersama keluarga Marsokah, warga Desa Bicorong, Kabupaten Pamekasan, mempersoalkan penahanan yang dilakukan Polres Pamekasan terhadap Marsokah dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama pihak keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait presumption penahanan kliennya. Namun, karena Kasatreskrim dan Kapolres Pamekasan tidak berada di tempat, mereka diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

Ach Suhairi mengatakan, kedatangan pihaknya sekaligus untuk menjemput Marsokah yang menurutnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhairi, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik. Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan memiliki batas waktu tertentu.

“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Namun, menurut Suhairi, Marsokah tetap ditahan. Pihak KBO Polres Pamekasan disebut memberikan alasan bahwa masa penahanan telah diperpanjang sehingga Marsokah belum dapat dikeluarkan.

“Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.

Persoalan penahanan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum sebelumnya. Kuasa hukum dan keluarga Marsokah diketahui mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan docket replik dalam perkara praperadilan.

Dalam praperadilan tersebut, pihak Marsokah mempersoalkan tindakan penangkapan yang dilakukan Polres Pamekasan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Usai persidangan, situasi sempat memanas. Kericuhan terjadi setelah Ach Suhairi meminta penjelasan lebih lanjut di luar ruang persidangan terkait persoalan yang dihadapi kliennya.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0