Komisi II DPRD Sampang Panggil PDAM Soal Air Macet di Desa Baruh

1 jam yang lalu 3

SAMPANG, koranmadura.com – Keluhan pengguna Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Sampang di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, akhirnya mendapat perhatian Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Kamis, 30 Juli 2026.

Menjelang siang, Komisi II DPRD Sampang memanggil Direktur PDAM Trunojoyo beserta jejeran untuk dimintai penjelasan mengenai keluhan pengguna dan hasil inspeksi mendadak (sidak) nan dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Koordinator Komisi II DPRD Sampang, Iwan Effendi mengatakan, pemanggilan kepala beserta jajarannya merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Komisi II setelah menerima keluhan pelayanan PDAM Trunojoyo di Desa Baruh. Menurutnya, penduduk telah merasakan pelayanan nan kurang baik selama tiga tahun terakhir. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir, aliran air PDAM ke Desa Baruh mengalami kemacetan total.

“Setelah dipanggil, kami penjelasan dan meminta penjelasan, memang terindikasi pasokan debit air ada pengurangan alias ada oknum nan bermain,” katanya.

Berdasarkan penjelasan pihak PDAM, ditemukan adanya pengaliran air dari jaringan pipa menuju area persawahan untuk tanaman tembakau. Selain itu, diduga ada oknum nan mengomersialkan air PDAM di luar sambungan pipa resmi. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah-langkah nan telah dilakukan PDAM dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Makanya kami tadi juga merekomendasikan kepada PDAM untuk mengambil langkah tegas bagi oknum nan bermain itu, apalagi tadi katanya ada nan dikomersilkan. Jadi PDAM jangan sampai tebang pilih dalam memberikan sikap tegas, walaupun itu juga ada dari oknum PDAM sendiri. Kalau perlu dipidanakan, lantaran persoalan itu masuk ranah pidana. Dan kepada penduduk alias para pengguna PDAM untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada oknum nan bermain. Dan kepada PDAM, bukan hanya tegas kepada pengguna apalagi soal tunggakan tagihan, tapi juga kudu diimbangi dengan pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Trunojoyo, Amin Arif Tirtana menjelaskan, Desa Baruh masuk dalam wilayah jasa Sampang Kota, bukan wilayah jasa Kecamatan Omben. Terkait persoalan nan terjadi di Desa Baruh, pihaknya telah melakukan kajian dan inventarisasi sejumlah permasalahan, di antaranya ditemukannya sambungan pipa terlarangan serta pemanfaatan jaringan nan tidak sesuai peruntukannya.

“Sebenarnya kami menanggapi pengaduan ini sejak Mei 2026 lalu. Dan pada Juni kami temukan sambungan terlarangan dan adanya pemanfaatan nan tidak sesuai peruntukannya. Setelah kami tangani, rupanya itu belum cukup dan tetap terjadi masalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berasas hasil kajian terdapat dua kemungkinan penyebab utama. Pertama, adanya kebocoran nan lebih besar akibat dugaan sambungan ilegal. Kedua, perlunya rekayasa pengedaran untuk menambah debit alias pasokan air, khususnya bagi pengguna di Desa Baruh.

“Di Desa Baruh ini, jumlah pelanggannya ada sekitar kurang lebih 30 pelanggan, makanya kami pelajari dan termasuk penambahan pengedaran debit air. Kemudian atas saran dari DPRD, soal tetap dikenakan tagihan rekening, Kami mencoba bagi pengguna nan terdampak tidak dapat air sama sekali selama beberapa bulan ini untuk kami bebaskan sementara pembayaran tagihan rekening pada bulan depan sembari menunggu kondisi air normal kembali,” janjinya.

Amin juga membeberkan sejumlah temuan pada jaringan pipa sumber air di Sogiyan nan mengalir ke Desa Baruh. Di antaranya, terdapat sambungan terlarangan dari pipa pengedaran nan langsung dialirkan ke area persawahan, pemanfaatan jaringan PDAM dengan sistem buka-tutup oleh masyarakat untuk mengairi sawah, serta adanya pengguna nan memasang sambungan berbentuk huruf T sebelum perangkat meter air.

“Semua sudah kami perbaiki, sambungan terlarangan dan sambungan T sudah kami tutup dan pipa nan dilakukan buka tutup sudah kami perbaiki serta diberi selongsong dari besi. Dan kami hitung, ada kurang lebih delapan titik sambungan ilegal,” akunya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya