Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan dugaan penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan terus bergulir dan sekarang memasuki tahap pendalaman keterangan saksi.
Di saat nan sama, sengketa perdata mengenai kepemilikan aset sekolah juga tetap berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, interogator Satreskrim telah meminta penjelasan dari sejumlah pihak dan menerima beragam arsip nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Langkah berikutnya, interogator bakal memanggil para siswa nan berada di letak saat penyegelan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Untuk selanjutnya interogator bakal memanggil beberapa siswa saksi nan ada di letak sewaktu penyegalan, kemudian mengundang beberapa pihak mengenai lainnya juga berkoordinasi dengan dinas terkait,” ungkapnya.
IPDA Evan menegaskan, dugaan penyegelan sepihak serta penyekapan siswa ditangani secara intensif oleh Unit Idik IV Satreskrim Polres Pamekasan. Dengan demikian, seluruh proses penyelidikan dan investigasi dipastikan melangkah sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Sementara itu, perkara perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai penguasaan lahan dan gedung sekolah menjadi kewenangan PN Pamekasan.
Mediasi nan digelar pada Senin (13/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan lantaran pihak tergugat tidak dapat menghadiri proses tersebut.
“Karena pihak tergugat sakit, jadi tidak bisa menghadiri proses mediasi itu,” terang IPDA Evan.
PN Pamekasan kemudian menjadwalkan ulang mediasi antara penggugat dan tergugat pada Senin (3/8) mendatang. Hasil mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas sengketa kepemilikan aset nan sekarang tetap menjadi polemik.
Diketahui, gedung SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan telah disegel sejak Senin (11/5) sehingga sekitar 90 siswa kudu mengikuti aktivitas belajar mengajar secara daring.
Kondisi tersebut juga berakibat pada belum terlaksananya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Penyegelan dilakukan oleh mantan bendaharawan Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’, nan menyatakan sebagai pemilik lahan tempat berdirinya SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan. Sengketa tersebut sekarang tetap bergulir melalui jalur pidana dan perdata secara terpisah. (enk/nda)

3 hari yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·