Kasus Korupsi, GMNI Pamekasan Dukung Kejari Usut Hingga Tuntas

1 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, koranmadura.com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan support penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan nan melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Rangkaian penggeledahan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Selasa, 4 Agustus 2026. Selanjutnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim interogator Kejaksaan menyisir ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan.

Wakabid Advokasi DPC GMNI Pamekasan, Su’adi menilai penggeledahan maraton tersebut merupakan corak ketegasan penegakan norma nan patut diapresiasi dan dihormati selama berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tindakan itu menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan finansial negara. Selain itu, upaya tersebut dinilai mencerminkan komitmen abdi negara penegak norma dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap Su’adi, Kamis, 6 Agustus 2026 hari ini.

Ia menegaskan pengelolaan finansial wilayah berasal dari duit rakyat, sehingga setiap indikasi penyimpangan wajib diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.

Dalam kesempatan ini, DPC GMNI Pamekasan menyatakan tiga poin sikap. Pertama, mendukung penuh Kejari Pamekasan mengusut seluruh dugaan penyimpangan nan merugikan finansial negara.

“Kedua, mendorong agar proses norma melangkah secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi maupun tekanan politi,” jelasnya.

Ketiga, mengingatkan interogator agar hak-hak konstitusional ASN maupun pejabat publik tetap dihormati dengan menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.

“Kami berambisi proses norma nan sedang melangkah dapat menjadi momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan wilayah nan bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Pamekasan menggeledah Kantor Dinas PUPR dan menyita satu unit komputer serta dua boks arsip mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, nan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. (Sudur/Fine)

Selengkapnya