Kasus Hotman Paris, Wartawan se-Bangkalan Datangi Polres Desak Polda Metro Jaya Bergerak

1 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Wartawan dari beragam organisasi pers di Bangkalan mendatangi Polres Bangkalan, Kamis, 23 Juli 2026. Mereka mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan nan diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea.

Aksi nan diikuti campuran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Aliansi Jurnalis Bangkalan (AJB), dan Wartatama itu merupakan corak support terhadap laporan organisasi pers di tingkat pusat. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua IJTI Bangkalan, Abdur Rahem, mengatakan tindakan tersebut merupakan corak solidaritas terhadap pekerjaan jurnalistik. Menurutnya, penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.

“Kami mendukung penuh proses norma agar kasus ini ditangani secara ahli dan tuntas,” kata Rahem.

Dalam pernyataan sikapnya, para wartawan mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan investigasi dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan. Mereka juga meminta penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta proses norma dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai patokan nan berlaku,” ujarnya.

Selain itu, para wartawan meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Hotman Paris Hutapea sebagai tersangka andaikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Mereka menilai kepastian norma kudu ditegakkan.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Wartawan juga meminta Kapolres Bangkalan meneruskan aspirasi tersebut kepada Polda Metro Jaya. Penyampaian aspirasi itu diharapkan disertai pengarsipan sebagai bukti tindak lanjut.

“Kami berambisi aspirasi ini betul-betul diteruskan kepada Polda Metro Jaya,” katanya.

Massa tindakan juga meminta Hotman Paris menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf melalui konvensi pers. Menurut mereka, permintaan maaf kudu disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Permintaan maaf semestinya dilakukan melalui konvensi pers, bukan dengan langkah lain,” ucap Rahem.

Rahem menegaskan, penghinaan terhadap wartawan merupakan corak intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, seluruh pekerjaan mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum.

“Tidak ada pekerjaan nan layak dihina alias dipandang lebih rendah dalam negara demokrasi,” tandasnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo memastikan aspirasi wartawan se-Bangkalan bakal diteruskan kepada Polda Metro Jaya. Pihaknya siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut sesuai sistem nan berlaku.

“Pada prinsipnya kami menampung aspirasi masyarakat, termasuk wartawan. Kami bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penyampaian aspirasi ini,” kata Wibowo. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya