Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan

1 jam yang lalu 3

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas mental di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, resmi memasuki proses hukum.

Seorang laki-laki berinisial S (62) nan diketahui merupakan tetangga korban sekarang dilaporkan ke Polres Sampang dan perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/261/VIII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Selasa (4/8/2026). Dengan diterimanya laporan itu, interogator mulai melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana nan dilaporkan.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa terjadi pada September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah korban di wilayah Kecamatan Sreseh. Saat itu korban hendak menuju bilik mandi nan berada di samping rumahnya sebelum kemudian mengalami dugaan peristiwa nan sekarang diproses secara hukum.

Setelah keluar dari bilik mandi, korban memandang seorang laki-laki berada di sekitar musala nan terletak di belakang rumah sembari membawa senter. Korban nan mengira orang tersebut hendak melakukan pencurian kemudian mendekatinya untuk memastikan situasi di sekitar rumah.

Namun, berasas uraian dalam laporan polisi, laki-laki tersebut diduga menarik tangan korban secara paksa hingga terjatuh ke tanah. Dalam kondisi itu, korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual sebagaimana nan dilaporkan kepada kepolisian.

Sumber nan mengetahui laporan perkara tersebut menyebut korban sempat memberikan perlawanan saat dugaan peristiwa terjadi. Namun, upaya tersebut disebut tidak sukses lantaran korban tidak bisa mengimbangi tenaga terlapor.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa lantaran kalah tenaga,” ujar sumber tersebut, Rabu (5/8/2026).

Laporan polisi juga memuat dugaan bahwa terlapor kembali berupaya melakukan perbuatan serupa setelah peristiwa pertama. Upaya tersebut disebut tidak bersambung lantaran korban menolak hingga akhirnya terlapor meninggalkan lokasi.

Perkara itu kemudian terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi mengandung dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Kondisi tersebut menjadi bagian krusial nan mengungkap dugaan peristiwa nan sebelumnya tidak langsung dilaporkan kepada abdi negara penegak hukum.

Selain mengalami kehamilan, korban juga disebut mengalami trauma akibat dugaan peristiwa tersebut. Korban dikabarkan memilih membatasi hubungan dengan lingkungan sekitar lantaran merasa takut dan malu.

Polres Sampang membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan proses norma terus berjalan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari korban sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan. Menurutnya, perkara tersebut sekarang telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKP Eko.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, interogator bakal mendalami dugaan tindak pidana tersebut melalui pengumpulan perangkat bukti dan keterangan para pihak.

Proses tersebut dilakukan untuk menentukan langkah norma berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan polisi, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hingga Rabu (5/8/2026), perkara tersebut tetap ditangani Satreskrim Polres Sampang.

Status S dalam perkara ini tetap sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Dugaan tindak pidana nan dilaporkan tersebut tetap dalam proses investigasi kepolisian untuk mengungkap kebenaran norma secara utuh. (ali/nda)

Selengkapnya