Jadi Sorotan, Aset Daerah Sampang Diduga Dijual Rp10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Dewan

18 jam yang lalu 3

Penampakan aset Pemkab Sampang nan diduga dijual kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan dewan. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penjualan lahan eks percaton Polagan milik Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Aset wilayah nan berada di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA itu disebut telah beranjak kepada sebuah yayasan swasta melalui transaksi berbobot sekitar Rp10 miliar pada Agustus 2026.

Persoalan tersebut tidak hanya berangkaian dengan nilai transaksi. Mekanisme pelepasan aset, dasar norma penjualan, proses penentuan nilai, pihak penerima aset, hingga keberadaan biaya hasil transaksi menjadi pertanyaan lantaran penjualan tersebut disebut tidak pernah diketahui DPRD Kabupaten Sampang.

Informasi dari internal pemerintahan menyebut lahan tersebut dijual kepada sebuah yayasan swasta dengan argumen untuk mendukung pembangunan akomodasi umum di bagian pendidikan.

Namun, penggunaan argumen tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus tanggungjawab pemerintah wilayah menjalankan prosedur pengelolaan dan pemindahtanganan peralatan milik daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Sugito menilai aset pemerintah wilayah tidak semestinya diperlakukan seperti tanah milik perseorangan nan dapat diperjualbelikan secara bebas.

Menurutnya, andaikan pemerintah mau mendukung lembaga pendidikan swasta, terdapat sistem lain nan kudu ditempuh sesuai ketentuan.

“Ini asal-asalan nan sangat iba jika masyarakat mempercayainya, setidaknya kapan tanah negara dijual putus ke yayasan swasta lampau diklaim sebagai akomodasi umum? Kalau Pemkab beriktikad mendukung pendidikan swasta, mekanismenya adalah Pinjam Pakai alias Hibah nan wajib lewat persetujuan dewan,” kata Agus, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai persoalan menjadi semakin serius andaikan betul terdapat transaksi sekitar Rp10 miliar dalam proses pelepasan aset tersebut. Menurutnya, pemerintah wilayah kudu bisa menjelaskan dasar norma sekaligus alur transaksi secara terbuka kepada publik.

“Kalau jalurnya ‘dijual’ dan ada duit Rp10 miliar cair senyap di bulan Agustus ini, itu namanya privatisasi terlarangan dan komersialisasi aset negara!” ujarnya.

Agus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari ketentuan nan kudu diperhatikan dalam pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah.

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan DPRD Sampang. Anggota DPRD Sampang Alan Kaisan sebelumnya menyatakan bahwa pihak legislatif tidak pernah diajak membahas penjualan lahan eks percaton Polagan tersebut.

Jika pernyataan tersebut benar, menurut Agus, pemerintah wilayah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa nan mengambil keputusan, sistem nan digunakan, serta arsip nan menjadi dasar pelepasan aset.

Nilai transaksi nan disebut mencapai sekitar Rp10 miliar juga belum mendapatkan penjelasan terbuka. Agus mempertanyakan keberadaan biaya tersebut sekaligus meminta pemerintah menunjukkan bukti penerimaan andaikan duit hasil transaksi memang telah masuk ke kas daerah.

“Uang Rp10 miliar itu sekarang posisinya di mana? Siapa nan menerima? Kalau masuk ke Kas Daerah, atas dasar arsip apa?” kata Agus.

Ia meminta Pemkab Sampang membuka sejumlah arsip nan berangkaian dengan transaksi tersebut. Di antaranya bukti pembayaran, arsip penilaian aset, arsip pelepasan, identitas pihak penerima aset, serta bukti penerimaan biaya ke kas daerah.

Hingga buletin ini diterbitkan, BPPKAD Kabupaten Sampang belum memberikan penjelasan terbuka mengenai transaksi tersebut.

Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien juga belum membeberkan secara rinci nilai transaksi, identitas yayasan penerima aset, dasar penjualan, maupun bukti setor biaya sekitar Rp10 miliar ke rekening resmi pemerintah daerah.

Agus juga mendesak DPRD Sampang tidak berakhir pada pernyataan di ruang publik. Ia meminta lembaga legislatif menggunakan kegunaan pengawasan untuk memastikan proses pelepasan aset wilayah tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD Sampang jangan mlempem dan hanya mengeluh di media, segera ambil tindakan nyata, corak Pansus, dan gulirkan Hak Angket! Panggil paksa Kepala BPPKAD dan pihak pengurus yayasan swasta itu untuk buka-bukaan arsip di depan publik,” tegasnya.

Menurut Agus, aset wilayah merupakan bagian dari kekayaan publik sehingga setiap proses pemindahtanganannya kudu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pihak nan mempunyai kepentingan atas kekayaan daerah.

“Jika majelis ragu-ragu, rakyat patut berprasangka ada persekongkolan massal di bawah meja,” pungkasnya. (ali/nda)

Selengkapnya