PAMEKASAN, koranmadura.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, membujuk masyarakat memahami pengelolaan biaya haji nan dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemahaman tersebut dinilai krusial agar masyarakat mengetahui faedah pengelolaan biaya setoran haji bagi calon jemaah.
Ajakan itu disampaikan saat menghadiri Sarasehan Keuangan Haji nan digelar di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Selasa, 4 Juli 2026.
Ansari mengatakan, tetap banyak masyarakat nan belum memahami sistem pengelolaan biaya haji maupun faedah nan dihasilkan dari pengelolaan tersebut. Karena itu, sebagai mitra kerja BPKH di Komisi VIII DPR RI, pihaknya bertanggung jawab menyosialisasikan tugas, fungsi, serta sistem pengelolaan dan pelaporan lembaga tersebut.
“Melalui aktivitas ini masyarakat bisa memahami gimana biaya haji dikelola dan faedah nan dihasilkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, biaya setoran awal nan dibayarkan calon jemaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola berasas prinsip syariah sehingga menghasilkan nilai manfaat. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Ansari mencontohkan pengalamannya saat menunaikan ibadah haji pada 2026. Saat itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87,9 juta. Namun, jemaah hanya bayar sekitar Rp52,1 juta, sedangkan selisih sekitar Rp33 juta ditutup dari nilai faedah hasil pengelolaan biaya haji oleh BPKH.
“Nilai faedah itu nan membantu meringankan biaya haji nan dibayar jemaah,” katanya.
Menurutnya, faedah pengelolaan biaya haji tidak hanya dirasakan dalam pembiayaan keberangkatan jemaah. Dana tersebut juga diwujudkan melalui beragam program kemaslahatan nan berasal dari hasil pengelolaan biaya haji dan Dana Abadi Umat.
Program tersebut di antaranya pembangunan sumur bor, support kendaraan operasional, hingga pembangunan prasarana sederhana berupa jalan paving di sejumlah daerah.
Sementara itu, Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah, Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan, Prof. Muhlis, M.A., menegaskan bahwa pengelolaan biaya haji kudu berdasarkan integritas dan tata kelola nan baik.
Menurutnya, BPKH mengemban amanah besar sehingga pengelolaan biaya umat kudu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan nan sama, Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, nan menyampaikan materi melalui Zoom Meeting, mengungkapkan bahwa rata-rata masa tunggu haji di Indonesia saat ini mencapai 26 tahun dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah setiap tahun.
Ia menyebutkan, jumlah calon jemaah nan tetap mengantre keberangkatan saat ini mencapai sekitar 5,5 juta orang. Karena itu, masyarakat dianjurkan mendaftarkan haji sejak usia dini.
“Anak usia 12 tahun sudah bisa didaftarkan agar kesempatan berangkat saat usia produktif lebih besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sarasehan Keuangan Haji digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran BPKH dalam mengelola biaya setoran haji. Selain memperoleh penjelasan mengenai sistem pengelolaan dan pelaporan biaya haji, peserta juga mendapatkan info mengenai transparansi pengumuman nilai faedah nan dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun. (SUDUR/DIK)

16 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·