KABAR MADURA | Harga garam di Kabupaten Pamekasan condong tidak stabil dan melemah pada awal musim panen. Kondisi ini membikin petani garam cemas lantaran berpengaruh terhadap pendapatan nan semestinya mereka dapatkan.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Abd. Fata, mengatakan, pihaknya sebenarnya mempunyai payung norma berupa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, izin itu belum memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah wilayah untuk mengendalikan perubahan nilai garam.
Menurut Fata, patokan itu belum secara spesifik memberikan perlindungan kepada petani garam dalam perihal harga. Akibatnya, nilai garam lebih banyak ditentukan langsung oleh penyimpanan alias pabrikan.
“Berdasarkan info nan kami terima, saat ini di sejumlah gudang, nilai berada di nomor Rp1,15 juta hingga Rp1,2 juta per ton. Harga ini jika kita bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika awal musim panen, harganya memang agak melemah. Karena ketika persediaan melimpah, norma jual beli pasti bertindak di situ,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Kendati demikian, Fata menyebut, kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi petani alias petambak ketika nilai berada di level rendah. Terlebih, nilai garam pada periode tertentu sebelumnya pernah mencapai nomor jauh lebih tinggi. Pada 2023, misalnya, nilai garam sempat menembus Rp5,5 juta per ton.
Kata Fata, terdapat sejumlah aspek nan menyebabkan nilai garam rakyat melemah. Salah satunya adalah kebijakan impor garam nan tetap diberlakukan di tengah rencana pemerintah mencapai swasembada garam pada 2027.
“Impor garam per Januari hingga Mei 2026 naik 13 persen dari tahun kemarin, berada di nomor 926 ribu ton. Sehingga ini memberikan ruang tertutup terhadap keberadaan garam nasional,” tegasnya.
Selain impor, tidak adanya nilai pembelian pemerintah (HPP) garam juga dinilai turut memengaruhi kondisi tersebut. Fata menambahkan, HPP diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian nilai bagi petani.
Oleh lantaran itu, persoalan nilai garam dinilai perlu diperjuangkan melalui sinergi nan kuat lintas lembaga guna menjamin kesejahteraan petani garam.
“Faktor lainnya juga, PT garam nan harusnya menyerap garam rakyat, justru menjadi pesaing. Ini perlu dilakukan intervensi bersama,” tegas Fata.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menilai kondisi pasokan dan kebutuhan garam nasional semestinya dapat menjadi dasar untuk menjaga kestabilan harga.
Dia memaparkan, kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4.825 ribu ton, sedangkan suplai nasional hanya sekitar 2.277 ribu ton.
Menurutnya, pemerintah wilayah perlu mengambil kebijakan nan lebih berpihak kepada petani garam. Pemerintah wilayah dinilai mempunyai tanggungjawab untuk mengawal sekaligus melahirkan program nan dapat memperkuat posisi petani dalam menghadapi tekanan pasar.
“Ini menjadi suatu realita nan kontradiktif, di mana garam nan kebutuhannya besar, suplainya kecil, harganya justru mudah dipermainkan. Di mana letak persoalannya. Ini perlu kita pembelaan bersama,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (nur/zul)

13 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·