Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

2 jam yang lalu 2

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta di Pengadilan Negeri Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim dinyatakan gagal.

Hal tersebut disampaikan Hamdan, kuasa hukum pihak Hamid selaku turut tergugat, usai persidangan pada Selasa (22/7/2026).

“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” ujar Hamdan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski mediasi di pengadilan gagal, Hamdan menyebut majelis hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi di luar pengadilan.

Sidang kemudian ditunda. Agenda selanjutnya dijadwalkan Rabu, 29 Juli 2026 dengan pokok acara penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Dalam kesempatan itu, pihak Hamid juga mengajukan permohonan penetapan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Pengajuan itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

“Jika dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka selanjutnya majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” jelas Hamdan.

Hamdan mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan asas _audi et alteram partem_, yakni memberikan hak yang sama kepada setiap pihak untuk didengar.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan Akhmad Budiawan membenarkan bahwa pada sidang pertama kedua belah pihak telah menyerahkan berkas hasil mediasi.

“Silakan jika ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” ucapnya.

Akhmad Budiawan menutup sidang dan memastikan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan docket jawaban dari kedua belah pihak.

Selengkapnya