PAMEKASAN, koranmadura.com – Gerakan Melati Bersatu (GMB) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan pelayanan publik di Kantor Bea Cukai (BC) Madura setelah permohonan audiensi nan diajukan tidak mendapat tanggapan dari lembaga tersebut.
Sejumlah aktivis GMB mendatangi Kantor BC Madura untuk menggelar audiensi sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 4 Agustus 2026.
Diketahui, permohonan audiensi tersebut sebelumnya telah diajukan secara resmi melalui surat bernomor 03/GMB/VII/2026 nan dilayangkan pada 31 Juli 2026.
Namun, hingga waktu penyelenggaraan nan dijadwalkan, pihak BC Madura disebut tidak memberikan konfirmasi maupun pemberitahuan mengenai pembatalan alias ketidakhadiran dalam agenda tersebut.
Koordinator GMB, Suja’i, mengaku kecewa lantaran surat nan telah dikirim beberapa hari sebelumnya tidak mendapat respons.
“Surat sudah kami layangkan sejak 31 Juli, tetapi tidak ada respons dari BC Madura,” ujarnya.
Menurutnya, audiensi tersebut bermaksud menyampaikan sejumlah masukan sekaligus mempertanyakan lamanya proses publikasi izin operasional perusahaan peralatan kena cukai.
Ia menilai, berasas ketentuan nan dipelajari pihaknya, publikasi izin tersebut semestinya dapat diselesaikan paling lama satu bulan. Namun, di lapangan prosesnya disebut berjalan hingga berbulan-bulan apalagi bertahun-tahun.
“Aturannya maksimal satu bulan, tetapi faktanya ada nan berbulan-bulan apalagi bertahun-tahun,” katanya.
Suja’i menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik di lingkungan BC Madura. Menurutnya, lembaga tersebut tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat nan mengurus izin operasional perusahaan.
“Bea Cukai tidak boleh menghalang masyarakat dalam mengurus izin usaha,” tegasnya.
GMB menyatakan bakal kembali mengirim surat kepada BC Madura. Namun, agenda berikutnya bukan lagi audiensi, melainkan tindakan di depan instansi lembaga tersebut dengan melibatkan ratusan pemuda dan sejumlah komponen masyarakat.
“Kami bakal bersurat lagi dan menggelar tindakan di Kantor BC Madura,” pungkasnya. (SUDUR/DIK)

15 jam yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·