BANGKALAN, koranmadura.com – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar penataan organisasi perangkat wilayah (OPD) tidak berakhir pada perubahan struktur birokrasi semata.
Perubahan kelembagaan tersebut kudu bisa menghadirkan pelayanan publik nan lebih sigap sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Solihin, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Solihin, Fraksi PAN memahami bahwa perubahan OPD bermaksud mewujudkan pemerintahan nan lebih efektif dan efisien. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari perubahan nomenklatur semata.
“Perubahan struktur organisasi kudu dibuktikan dengan peningkatan keahlian pemerintahan nan betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat,” kata Solihin nan juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangkalan.
Fraksi PAN menilai penataan OPD kudu diarahkan pada penguatan pelayanan publik. Setiap perangkat wilayah dituntut bisa bekerja lebih cepat, responsif, serta mempunyai parameter keahlian nan jelas dan dapat dievaluasi.
Selain aspek pelayanan, Fraksi PAN juga menyoroti keahlian OPD dalam memperkuat sektor pendapatan daerah. Reformasi birokrasi dinilai kudu melangkah seiring dengan upaya meningkatkan kapabilitas fiskal Kabupaten Bangkalan.
“Setiap OPD kudu diberikan sasaran keahlian nan terukur untuk menggali potensi pendapatan sesuai kewenangannya,” tegas Solihin nan juga menjabat Sekretaris DPD PAN Bangkalan.
Menurutnya, peningkatan PAD dapat ditempuh melalui beragam langkah, mulai dari penemuan pelayanan, peningkatan investasi, hingga pengelolaan aset wilayah nan lebih profesional.
Fraksi PAN juga mengingatkan agar perubahan organisasi tidak sekadar menjadi pergantian struktur tanpa memberikan akibat nyata. Karena itu, pertimbangan secara berkala diperlukan untuk memastikan OPD nan dibentuk bisa bekerja sesuai tujuan.
Selain itu, PAN meminta proses pengisian kedudukan di lingkungan perangkat wilayah tetap mengedepankan sistem merit. Kompetensi, integritas, dan rekam jejak aparatur kudu menjadi dasar utama dalam penempatan pejabat.
“Jangan sampai perubahan OPD hanya menghasilkan struktur baru, tetapi tidak bisa meningkatkan pelayanan dan PAD. Prinsip the right man on the right place kudu dijalankan,” pungkas Solihin.
Pandangan umum Fraksi PAN tersebut selanjutnya bakal mendapatkan tanggapan dari Bupati Bangkalan. Jawaban pelaksana atas pandangan fraksi-fraksi dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu, 5 Agustus 2026. (MAHMUD/DIK)

16 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·