JAKARTA,KORANMADURA.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan peralatan bukti berupa emas sebanyak 74 kilogram (kg) dan duit tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh peralatan milik Pemohon dan keluarganya nan diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip ANTARA Selasa (18/8).
Febri turut menyebut dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang nan dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah family Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Barang bukti nan disita itu mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ialah dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan duit tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa norma menambahkan mengenai dengan penyitaan ada dua peralatan nan dibedakan ialah barang-barang nan merupakan peralatan pribadi Febrie dan milik keluarga.
“Foto family nan itu peralatan milik pribadi nan tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain nan disita, rumor utamanya adalah prinsip teori pohon berbisa dalam hukum. Jadi, jika awalnya itu sudah berbisa alias tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai perangkat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Dengan demikian, ditegaskan peralatan pribadi tersebut, seperti arsip dan pigura foto. Sementara, seluruh peralatan bukti nan disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai perangkat bukti.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, ialah Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berangkaian dengan upaya paksa nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. (LEX/ANT)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·