142 Warga Binaan Rutan Bangkalan Dapat Remisi Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Bebas

51 menit yang lalu 2

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Sebanyak 142 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan mendapatkan remisi alias potongan masa balasan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Humas Rutan Kelas IIB Bangkalan, Agus Hermawan, menjelaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penduduk binaan. Terdapat sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi, baik secara administratif maupun substantif.

“Yang jelas sudah vonis, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan mengikuti program pembinaan tentunya,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Penghargaan tersebut diberikan kepada penduduk bimbingan nan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukanlah semata-mata corak pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari sistem pembinaan nan diberikan kepada WBP nan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut, aspek perilaku menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam pemberian remisi. WBP kudu mengikuti program pembinaan dengan baik, menaati tata tertib, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif nan telah ditentukan.

Dia menegaskan, pemberian remisi juga sejalan dengan paradigma sistem pemasyarakatan nan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

“Paradigma norma saat ini tidak lagi menempatkan pemidanaan hanya pada aspek pembalasan, tetapi lebih mengedepankan keadilan korektif, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” tuturnya.

Sebab itu, Agus memastikan pemberian remisi di Rutan Bangkalan dilakukan secara objektif dan tidak diberikan secara sembarangan.

“Remisi nan diberikan khususnya di Rutan Bangkalan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, selektif, dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” tegasnya.

Dia juga meminta masyarakat tidak memandang remisi sebagai corak pemaafan terhadap tindak pidana nan telah dilakukan penduduk binaan.

Kata Agus, remisi merupakan bagian dari proses norma dan pembinaan nan bermaksud mempersiapkan penduduk bimbingan agar bisa kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Pandangan ini krusial disampaikan kepada masyarakat agar pemberian remisi tidak dipersepsikan sebagai corak pemaafan terhadap tindak pidana nan telah dilakukan, tetapi sebagai bagian dari proses norma dan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan,” tuturnya.

Lebih jauh, pihaknya menilai keberhasilan program remisi tidak semestinya hanya diukur dari berapa lama masa pidana seorang WBP berkurang. Hal nan lebih krusial adalah perubahan perilaku dan kesiapan penduduk bimbingan untuk kembali ke masyarakat.

“Keberhasilan pemberian remisi pada akhirnya tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, tetapi juga dari sejauh mana remisi bisa mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan WBP menjadi personil masyarakat nan lebih baik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dari ratusan penduduk bimbingan nan mendapatkan remisi itu, lima orang di antaranya langsung bebas. (fik/zul)

Selengkapnya