KABAR MADURA | Laporan dugaan malapraktik nan melibatkan salah seorang master di Rumah Sakit (RS) Larasati Pamekasan resmi memasuki proses hukum. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima dan saat ini tengah dipelajari serta ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa pihak kepolisian bakal menangani laporan itu secara independen dan transparan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
“Dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini melangkah secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku. Perkembangan lebih lanjut kelak bakal segera kami sampaikan,” ujarnya.
Menanggapi proses norma tersebut, Direktur RS Larasati Pamekasan, dr. Khoirul Umam, menyampaikan bahwa berasas pertimbangan internal rumah sakit, seluruh tahapan pelayanan medis kepada pasien telah dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan profesional, standar pelayanan, serta prosedur operasional nan berlaku.
Menurutnya, setiap keputusan medis diambil dengan mengutamakan keselamatan pasien dan didokumentasikan sesuai ketentuan pelayanan kesehatan
“Sejak awal, seluruh prosedur persetujuan tindakan medis (informed consent) dan persetujuan umum (general consent) telah dijalankan sesuai standar. Kami memberikan pemahaman komprehensif kepada family mengenai kondisi medis, potensi risiko, serta sifat tindakan kedokteran nan berbasis pada kehati-hatian medis, bukan agunan kepastian hasil semata,” tegasnya. Rabu (29/7/2026)
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tindakan medis nan dilakukan merupakan respon sigap atas keluhan klinis pasien saat itu. Sebelum tindakan dimulai, tim medis telah memberikan penjelasan menyeluruh.
Terkait keputusan untuk tidak mengangkat penyakit pasien saat operasi dan merujuk penanganannya ke Surabaya, dr. Khoirul Umam menyebut, langkah itu diambil berasas prinsip utama etika kedokteran, ialah do no harm.
“Prinsip kami adalah do no harm. Jika dalam prosesnya ditemukan kondisi medis tertentu nan andaikan dipaksakan untuk dilanjutkan justru bakal membahayakan pasien, maka kami wajib menghentikan tindakan dan mengkomunikasikannya kembali kepada keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, dalam tindakan pembedahan tidak jarang ditemukan ragam alias kelainan anatomis nan memerlukan kompetensi master ahli lain, seperti ahli bedah digestif. Atas dasar prinsip patient centered care (PCC), keputusan merujuk pasien dilakukan setelah kondisi pasien dipastikan stabil
“Prinsip utama kami do no harm. Ketika dalam proses operasi ditemukan adanya penyulit nan berisiko fatal jika dipaksakan, secara etika dan standar keselamatan operasi, tim medis wajib menghentikan prosedur guna mencegah ancaman nan lebih besar pada pasien,” terangnya.
Berdasarkan laporan nan diterima Polres Pamekasan, kasus ini bermulai dari pelayanan medis terhadap seorang pasien berinisial S, penduduk Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo. Sebelumnya, pasien menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan dan didiagnosis menderita kista dengan kondisi nan memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit rujukan di Surabaya.
Menurutnya, sebelum menjalani penanganan lebih lanjut, pasien mencari pendapat medis lain dengan berkonsultasi di tempat praktik berdikari dr. TS. Berdasarkan keluhan klinis, hasil pemeriksaan, dan konsultasi medis pada saat itu, pasien memperoleh penjelasan mengenai pilihan penanganan nan dapat dilakukan. Setelah mempertimbangkan info tersebut, pasien dan family menyetujui tindakan medis segera oleh master nan berkepentingan di RS Larasati Pamekasan.
Dalam proses pembedahan, tim medis menemukan kondisi nan memerlukan penanganan lebih lanjut dengan support kompetensi dan akomodasi nan lebih sesuai.
Setelah mempertimbangkan secara jeli faedah dan akibat bagi pasien, tindakan diselesaikan sampai pada pemisah nan dinilai aman, sementara penanganan berikutnya direkomendasikan untuk dilakukan di rumah sakit rujukan.
Pada saat tindakan tetap berlangsung, master telah memberikan penjelasan langsung kepada family mengenai kondisi nan ditemukan, dasar pertimbangan medis, serta rekomendasi penanganan lanjutan. Pemberian penjelasan dan respons family tersebut tercatat dalam rekam medis pasien.
“Setelah operasi selesai dan kondisi umum pasien dipastikan stabil melalui pemantauan di ruang perawatan, tim medis berkoordinasi dengan family mengenai rencana pemulangan untuk selanjutnya menjalani rujukan terencana ke Surabaya sesuai kesepakatan,” Imbuhnya. (rul/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·