BANGKALAN, koranmadura.com – Aksi dua ahli pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan sukses digagalkan. Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap kedua pelaku saat diduga hendak mengulangi aksinya di letak nan sama.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), penduduk Sidoarjo, dan HP (25), penduduk Tulungagung.
“Pelaku diamankan saat berada di depan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah. Mereka diduga bakal kembali melakukan pencurian di letak tersebut,” ujar Eriek, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sebelumnya, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik SA (24), personil Polri, raib saat korban melaksanakan salat di musala SPBU pada Minggu, 26 Juli 2026. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Wilayah operasinya meliputi Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
“Modus pelaku dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Motor hasil rampasan kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan peralatan bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih silver bernomor polisi L 3623 VB beserta STNK. Kini, keduanya kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman balasan maksimal lima tahun penjara. (MAHMUD/DIK)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·