Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

1 jam yang lalu 1

Petugas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeledahan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Langkah Penggeledahan selama 2 hari yang dilakukan oleh Anak buah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai diragukan masyarakat.

Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Iklal menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan pendamping Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Iklal mengatakan, ia ragu akan profesionalitas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeladahan pada kantor PUPR, Ruang Perekonomian serta Ruang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pamekasan pada, Selasa-Rabu (4-5/8/2026) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kok saya mulai ragu ya profesionalitas Kejari Pamekasan saat saat hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Kata Iklal, penggeledahan Kejari Pamekasan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah-Bulangan Barat senilai Rp2,9 miliar.

“Penggeledahannya terkait pengembangan penyidikan kasus jalan itu. Bukankah Kejari juga menjadi pendamping dari penggunaan Dana DBHCHT berdasar MoU kejaksaan RI Kemenkes dan kemendagri,” tegasnya.

Iklal menyebut, jelas pendampingan Kejari sebagaimana MoU, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Kalau kemudian ada yang tersandung dengan hukum, kenapa di awal tidak ada proteksi dari Kejaksaan,” tuturnya.

Sambung Iklal, MoU Kejaksaan dan Kementerian itu sudah tertuang pada PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PMK nomor 215 Tahun 2024.

“Ini serba mencurigakan,” terangnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan, tidak bisa memberikan komentar akan hal tersebut.

“Konfirmasi ke Kasi intel selaku humas,” tukasnya.

Selengkapnya