Dua Pembeli Tembakau Sumenep Kedapatan Belum Berizin

1 hari yang lalu 8

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai memperketat pengawasan aktivitas pembelian tembakau di sejumlah penyimpanan menyusul ditetapkannya Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep, M. Ramli, mengatakan tim monitoring mulai turun pada Rabu (12/8/2026). Tim melibatkan unsur pemkab, kepolisian, kejaksaan, akademisi, dan pihak mengenai lainnya.

“Mulai hari ini tim sudah turun. Kami lebih dulu melakukan pendekatan nan sifatnya info dan edukasi, kemudian baru penegakan konsistensi terhadap petunjuk aturan,” kata Ramli.

Pengawasan menyasar sejumlah ketentuan, mulai dari izin pembelian, publikasi agenda pembelian dan nilai berasas kualitas alias grade, hingga sistem penimbangan, potongan berat, dan pengambilan sampel tembakau.

Menurut Ramli, sampel wajib dibeli andaikan transaksi disepakati. Sebaliknya, jika transaksi batal, sampel kudu dikembalikan kepada pemilik tembakau.

Madura FM

Pada monitoring hari pertama, tim menemukan dua pihak nan belum mengantongi izin pembelian. Pemkab memberikan pembinaan dan memfasilitasi mereka untuk segera mengurus izin melalui DPMPTSP.

Hari ini ada nan belum berbekal izin. Kami fasilitasi agar segera mengurus izin lantaran prosesnya mudah,” ungkapnya.

Ramli menegaskan, pelanggaran nan tetap dilakukan setelah pembinaan dapat dikenai hukuman bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin.

Namun, dia meluruskan bahwa TIHT bukan nilai wajib dalam transaksi. TIHT hanya menjadi pedoman nan menggambarkan titik lunas agar petani mengetahui pemisah nilai nan tidak merugikan.

“TIHT itu sebatas pedoman dan referensi kepada semua pihak, baik petani maupun pembeli. Ini merupakan info bahwa ini titik impas, titik tidak rugi bagi petani,” ujarnya.

Karena itu, transaksi di bawah TIHT tidak otomatis dikenai hukuman andaikan disepakati kedua pihak. Petani juga berkuasa menolak dan bermusyawarah jika nilai belum sesuai kualitas tembakau.

Ramli turut mengimbau petani memanen tembakau sesuai tingkat kematangan agar kualitas tetap terjaga. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk melalui camat setempat nan tergabung dalam tim monitoring. (ara/waw)

Selengkapnya