Dua Nelayan di Masalembu Ditangkap Polisi Usai Diduga Coba Curi Motor

1 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Masalembu menangkap dua laki-laki nan diduga terlibat dalam kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya masing-masing berinisial S (36) dan M (34), penduduk Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Masalembu.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta mengumpulkan petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku sukses diketahui,” ujar Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu, IPDA Asnan, Sabtu, 25 Juli 2026.

Setelah identitas kedua terduga pelaku diketahui, polisi melakukan penangkapan pada Sabtu, 25 Juli 2026. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Selanjutnya, S dan M dibawa ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana laporan korban.

Kedua terduga pelaku sekarang tetap menjalani proses hukum. Penyidik melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan investigasi lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.

Polsek Masalembu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian andaikan menjadi korban alias mengetahui adanya tindak pidana. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya