BANGKALAN, koranmadura.com – Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dideportasi oleh otoritas Malaysia. Tindakan tegas ini diambil setelah keempatnya terbukti bekerja di Negeri Jiran tanpa izin resmi (nonprosedural).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengonfirmasi bahwa empat penduduk nan dideportasi tersebut adalah Hasun dan Maryam asal Kecamatan Tragah, Ahmad asal Kecamatan Sepulu, serta Rohimah asal Kecamatan Bangkalan.
“Empat pekerja migran tersebut sudah tiba di Bangkalan. Sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, kami juga memberikan pengarahan,” ujar Jemmi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Jemmi menekankan banyaknya akibat dan kerugian jika masyarakat memilih bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Selain tidak mempunyai arsip resmi—yang membikin pekerja rentan dideportasi sewaktu-waktu—mereka juga kerap memanfaatkan jasa pemasok terlarangan alias calo.
Tak hanya itu, pekerja nonprosedural tidak mendapatkan agunan sosial andaikan mengalami kecelakaan kerja alias meninggal dunia.
“Pekerja nonprosedural perlindungan hukumnya sangat minim. Mereka rentan tidak diakui oleh otoritas setempat lantaran berstatus pekerja ilegal,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Jemmi mengimbau masyarakat nan berkeinginan bekerja di luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi sesuai prosedur. Dengan begitu, para pekerja memegang arsip sah dan memperoleh perlindungan norma selama berada di negara tujuan. (MAHMUD/DIK)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·