PAMEKASAN, koranmadura.com – Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M dijemput paksa interogator Polres Pamekasan, Madura, di sebuah perumahan di area Gresik, Jawa Timur, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penjemputan dilakukan setelah M dua kali mangkir dari panggilan interogator untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengrusakan lahan dan pembalakan pohon milik penduduk mengenai proyek Jalan Telaga Bulangan Barat.
M kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan. Meski dijemput paksa, status M tetap sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, interogator terpaksa menjemput M lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Dua kali kami panggil, tetapi tidak hadir. Karena itu kami jemput untuk pemeriksaan,” ungkap Yoyok.
Penyidik tetap mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan pengrusakan lahan dan pembalakan pohon dalam proyek pembangunan Jalan Telaga Bulangan Barat.
Selain M, polisi juga bakal meminta keterangan dari pihak lain nan berangkaian dengan proyek tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Dinas PUPR Pamekasan.
“Kami bakal meminta keterangan pihak nan berangkaian dengan proyek,” ujarnya.
Polisi juga mendalami info bahwa pekerjaan kontraktor di letak tersebut tidak bersambung alias mangkrak.
Sementara itu, mengenai dugaan korupsi dalam proyek nan sama, Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Untuk dugaan korupsi, kami koordinasi dengan Kejaksaan,” jelasnya.
Setelah keterangan dan perangkat bukti cukup, interogator bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah norma selanjutnya. (SUDUR/DIK)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·