Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

20 jam yang lalu 1

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817 di Kabupaten Sampang tetap menjadi perhatian publik. Laporan nan diajukan Ahmadi ke Polres Sampang pada 26 Mei 2026 hingga sekarang tetap dalam proses penyelidikan.

Objek perkara nan dipersoalkan adalah SHM Nomor 817 atas nama Nimah. Dalam perkara tersebut, Zainal disebut telah dua kali dipanggil penyidik, tetapi hingga info terakhir nan dihimpun belum memenuhi kedua panggilan itu.

Perkara ini bermulai ketika Ahmadi mengaku menitipkan sertifikat tersebut kepada Ismail pada 2016 saat hendak berjalan ke Pasuruan. Menurutnya, arsip itu tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.

Pada 2018, Ahmadi memperoleh info bahwa SHM Nomor 817 telah dijadikan agunan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Maju Jaya, Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, nama Zainal, Herman, dan Ismail tercantum dalam arsip pengajuan pinjaman tersebut.

Ahmadi mengaku telah berupaya meminta kembali sertifikat itu, apalagi bersedia membantu pelunasan pinjaman agar arsip tanah tersebut dapat kembali kepadanya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, mengatakan Zainal telah dua kali dipanggil penyidik. Akan tetapi, menurutnya, kedua panggilan tersebut belum dipenuhi.

Nur Hasan berambisi interogator segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa andaikan seseorang telah dipanggil secara patut namun tidak datang tanpa argumen nan sah, interogator mempunyai kewenangan sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Meski demikian, perkara tersebut hingga sekarang tetap berada pada tahap penyelidikan. Zainal juga belum berstatus sebagai tersangka sehingga dugaan penggelapan SHM tersebut belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Penentuan ada alias tidaknya tindak pidana, termasuk pihak nan bertanggung jawab, berjuntai pada hasil penyelidikan dan perangkat bukti nan diperoleh penyidik. Dengan demikian, seluruh proses tetap melangkah sesuai sistem norma nan berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo sebelumnya menyatakan bakal berkoordinasi dengan interogator nan menangani perkara tersebut. Koordinasi itu dilakukan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus.

Hingga saat ini, publik tetap menunggu kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Jawaban atas dugaan penggunaan SHM Nomor 817 sebagai agunan pinjaman sepenuhnya bakal ditentukan melalui hasil penyelidikan nan dilakukan penyidik. (ali/nda)

Selengkapnya