DPRKP Bangkalan: Tiap Dapur MBG Berpotensi Sumbang PAD Rp3-4 Juta dari PBG

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Potensi pendapatan original wilayah (PAD) dari pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bangkalan dinilai cukup besar. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) memperkirakan setiap dapur MBG dapat menyumbang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Namun, potensi itu hingga sekarang belum dapat dihitung secara pasti. Pasalnya, DPRKP Bangkalan mengaku belum mempunyai info resmi mengenai jumlah maupun letak dapur SPPG nan dibangun di Bangkalan. Selain itu, pengurusan PBG untuk dapur MBG juga tetap sangat minim. Hingga saat ini, baru sekitar lima dapur nan mengusulkan perizinan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung DPRKP Bangkalan, Nur Taufiq, mengatakan, pihaknya belum menerima info resmi mengenai jumlah maupun letak dapur SPPG nan dibangun di Bangkalan.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa kami tidak mendapatkan info mengenai dapur MBG meski sudah bersurat ke korwilnya. Dari sektor PBG, kami kesulitan mendeteksi berapa potensi PAD nan bisa didapat lantaran jumlah pasti dapurnya kami tidak mempunyai datanya,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut Taufiq, DPRKP juga belum mengetahui luas gedung maupun titik letak setiap dapur SPPG sehingga belum bisa menghitung besaran retribusi nan bakal diterima daerah.

Madura FM

“Kami juga tidak tahu luas gedung dan lokasinya. Karena itu, potensi PAD secara keseluruhan belum bisa dihitung,” imbuhnya.

Meski demikian, berasas ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai luas minimal gedung dapur SPPG, setiap unit diperkirakan bakal dikenakan retribusi PBG sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

“Kalau merujuk pada patokan minimal luas gedung nan ditentukan BGN, potensi PAD per dapur bisa berkisar Rp3 juta sampai Rp4 juta,” jelasnya.

Dia menambahkan, besaran itu merujuk pada izin nan berlaku. Dalam pengelompokkan PBG, gedung dapur SPPG masuk dalam kategori gedung dengan kegunaan sosial sehingga tarif retribusinya telah diatur secara khusus.

“Angka itu berasas izin nan sudah ada, lantaran SPPG merupakan jenis gedung nan mempunyai kegunaan sosial,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya