SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan izin sebagai dasar penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Penyusunan patokan itu bakal diawali dengan pembahasan berbareng beragam komponen masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan FGD digelar untuk menyosialisasikan rencana penerapan e-Voting sekaligus menghimpun masukan sebelum pemerintah menyusun regulasi.
“FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi mengenai rencana penyelenggaraan Pilkades melalui sistem e-Voting,” kata Dzul, sapaan berkawan Kepala DPMD Sumenep.
Selanjutnya, hasil FGD bakal menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nan bakal mengatur penyelenggaraan Pilkades berbasis e-Voting.
Setelah itu, pemerintah wilayah bakal menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) beserta petunjuk teknis sebagai referensi pelaksanaan.
Menurut Dzul, penyusunan izin ditargetkan selesai sebelum seluruh tahapan Pilkades Serentak 2027 dimulai.
“Dengan persiapan nan matang, penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027 melalui sistem e-Voting semoga berjalan aman, tertib, dan transparan,” ujarnya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep dijadwalkan berjalan pada Oktober 2027 dan bakal diikuti 246 desa. Pemerintah menilai besarnya jumlah desa nan terlibat memerlukan persiapan nan lebih komprehensif, terutama dalam penyusunan izin dan kesiapan prasarana pendukung.
Dzul optimistis penerapan e-Voting dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta kerakyatan di tingkat desa. “Kalau seluruh proses persiapan melangkah sesuai rencana, kami percaya Pilkades 2027 bakal berjalan sukses dan menjadi langkah maju,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·