DLH Bangkalan Targetkan TPST Masaran Mulai Beroperasi pada Agustus

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, mulai beraksi pada Agustus 2026. Saat ini, akomodasi itu tetap menjalani tahap uji coba sebelum dioperasikan secara penuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba menggunakan empat kontainer untuk memastikan seluruh sistem pengolahan sampah dapat melangkah optimal.

“Insya Allah, Agustus kelak sudah bisa operasional. Sekarang tetap tahap uji coba dengan empat kontainer,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Siddik menjelaskan, seluruh sarana dan prasarana pendukung telah tersedia, termasuk mesin pengolahan sampah. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan juga telah meninjau langsung proses uji coba tersebut.

“Semua sudah siap. Tinggal menunggu hasil uji cobanya,” tambahnya.

Madura FM

Pengadaan mesin nan dimulai sejak April 2026 menghabiskan anggaran sebesar Rp700 juta. Kata Siddik, mesin tersebut dinilai bisa menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bangkalan. Seluruh peralatan pendukung juga telah terpasang dan siap digunakan.

Selain didukung akomodasi nan lengkap, pengelolaan TPST di jejak Terminal Tipe A itu bakal dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga. DLH Bangkalan menggandeng PT. Al-Bahar sebagai mitra dalam operasional pengolahan sampah.

Dalam kerja sama itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bertanggung jawab menyiapkan letak dan pengadaan mesin, sedangkan seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab PT. Al-Bahar.

“Biaya operasional semuanya ditanggung pihak ketiga, mulai dari penghasilan karyawan, listrik, keamanan hingga perawatan andaikan terjadi kerusakan mesin,” jelasnya.

Siddik menerangkan, hasil pengolahan sampah nantinya bakal menjadi sumber pendapatan nan dibagi sesuai kesepakatan kerja sama. Sebanyak 40 persen dari untung bakal disetorkan sebagai pendapatan original wilayah (PAD), sedangkan 60 persen menjadi kewenangan PT. Al-Bahar sebagai pengelola nan menanggung seluruh biaya operasional.

“40 persen masuk ke PAD, sedangkan 60 persen menjadi bagian pihak ketiga lantaran seluruh operasional ditanggung oleh mereka,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya