KABAR MADURA | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep memberikan penjelasan mengenai anggaran pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) tahun anggaran 2026 nan tercantum di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dalam laman tersebut, nilai pengadaan pupuk NPK tercatat mencapai Rp2.127.720.000.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan nomor tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi anggaran nan berlaku. Menurutnya, pagu anggaran mengalami perubahan setelah alokasi biaya bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2026 dipangkas nyaris 50 persen.
“Mulai dari dulu tidak pernah membelanjakan pupuk dari APBD murni, memang dari DBHCHT,” kata Chainur.
Dia menjelaskan, anggaran riil pengadaan pupuk NPK tahun ini hanya berkisar Rp750 juta hingga Rp800 juta, bukan Rp2,1 miliar sebagaimana nan tetap tercantum dalam SIRUP.
“Anggarannya tidak sebesar itu. Karena ada pengurangan DBHCHT hingga 50 persen. Kemarin kami terlambat mengubah nomor itu dalam uraian. Nanti di perubahan APBD (PAK) bakal kami sesuaikan,” ujarnya.
Menurut Chainur, perbedaan nilai tersebut terjadi lantaran proses penyesuaian manajemen belum dilakukan pada arsip pengadaan nan ditayangkan di SIRUP. Akibatnya, info nan dapat diakses publik tetap menggunakan pagu sebelum adanya pengurangan alokasi DBHCHT.
Dia memastikan perubahan nilai anggaran bakal disesuaikan pada pembahasan APBD Perubahan 2026 agar selaras dengan besaran anggaran nan tersedia. (ara/waw)

3 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·