
KABAR MADURA | Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep melarang seluruh pembimbing di bawah naungannya menggunakan media sosial secara berlebihan, khususnya TikTok. Larangan itu terutama menyasar aktivitas bermain, scrolling, hingga melakukan siaran langsung nan dinilai tidak mencerminkan profesionalitas seorang guru.
Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas para guru. Bahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan, tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan.
“Saya larang, gak boleh main dan scroll-scroll medsos, apalagi TikTok. Harus konsentrasi saja untuk bumi pendidikan,” tegas Iksan, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, larangan tersebut bukan berfaedah seluruh aktivitas pembimbing di TikTok dilarang. Ada batas nan kudu diperhatikan, terutama berangkaian dengan waktu, tempat, serta konten nan ditampilkan.
“Tidak seluruh aktivitas main TikTok kami larang. Ada batasannya juga,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penggunaan TikTok untuk kepentingan pendidikan justru diperbolehkan. Misalnya, ketika pembimbing sedang melaksanakan aktivitas belajar mengajar (KBM) di kelas dan materi pembelajaran disampaikan melalui siaran langsung alias konten edukatif.
“Kalau waktu mengajar, kemudian live TikTok, itu nggak apa-apa. Itu malah bagus. Jadi pelajaran nan pembimbing terapkan di kelas tidak hanya didengar oleh siswa di ruang kelasnya saja, tapi bisa didengar oleh warganet di TikTok,” jelasnya.
Namun, Iksan menyoroti aktivitas pembimbing di media sosial nan dilakukan di luar konteks pendidikan dan berpotensi mengurangi gambaran ahli seorang pendidik. Terlebih, jika konten nan dibuat tidak mencerminkan kepribadian dan keteladanan seorang pembimbing di tengah masyarakat.
“Kalau main TikTok dengan tujuan tanpa mencerminkan dirinya sebagai guru, itu tidak boleh,” tegasnya.
Iksan juga menekankan pentingnya kompetensi guru, tidak hanya dalam bagian pedagogik, tetapi juga kompetensi sosial dan kepribadian. Guru dinilai kudu bisa menjaga sikap dan perilakunya, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
“Kompetensi pembimbing kudu baik, memberikan contoh nan baik. nan paling saya soroti kompetensi sosial. Harus bisa menjaga kepribadiannya dengan baik di masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Iksan, aktivitas di media sosial pada malam hari sekali pun tetap kudu memperhatikan etika dan kepantasan. Ia secara unik menyoroti konten nan dinilai tidak sesuai dengan gambaran seorang guru, termasuk konten nan terlalu terbuka.
“TikTok malam hari, apalagi sampai buka-bukaan. Guru kudu ahli mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Ketika ahli dan ingat bahwa dirinya adalah guru, pasti bakal menjaga diri,” tegasnya.
Untuk memastikan patokan itu berjalan, Disdik Sumenep membuka ruang pengawasan dari beragam pihak. Informasi alias temuan dapat berasal dari jurnalis, masyarakat, kepala sekolah, maupun hasil pemantauan langsung oleh pihak Disdik.
“Pengawasan, laporan dari wartawan, masyarakat, kepala sekolahnya, temuan saya sendiri,” jelas Iksan.
Bagi pembimbing nan kedapatan melanggar, Disdik Sumenep telah menyiapkan sistem pembinaan dan sanksi. Iksan menyebut, ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PP 94 sanksinya. Kami komunikasi dengan kepala sekolahnya untuk teguran. Kalau tetap melanggar, kita lakukan pembinaan. Kalau tetap melanggar lagi, tentu hukuman keras,” pungkasnya. (km97/ong)

55 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·