Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu

3 jam yang lalu 2

Kantor PT Garam (Persero) di Jalan Raya Kalianget No. 9, Kalianget Timur, Kabupaten Sumenep, Madura. (DOK. PT GARAM (Persero).

SUMENEP || KLIKMADURA – PT Garam (Persero) menjawab keluhan sejumlah petani garam mengenai pengelolaan tambak nan dinilai hanya melibatkan orang-orang tertentu. Keluhan tersebut apalagi disampaikan petani ke PCNU Sumenep.

Melalui keterangan tertulis, PT Garam (Persero) menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan lahan tidak pernah ditujukan untuk memberikan kewenangan maupun perlakuan unik kepada pihak tertentu.

Manager Hubungan Korporasi PT Garam (Persero), Wawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai solusi atas kondisi operasional perusahaan nan saat itu dihadapkan pada tingginya potensi pencurian air oleh oknum petani garam rakyat di sekitar lahan milik perusahaan.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi aset sekaligus menjaga keberlangsungan operasional.

“Kerja sama pengelolaan lahan dengan mitra tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan alias perlakuan unik kepada pihak-pihak tertentu. Kebijakan tersebut merupakan langkah nan diambil perusahaan sebagai solusi atas kondisi operasional di lapangan nan saat itu dihadapkan pada tingginya potensi pencurian air oleh oknum petani garam rakyat nan berbatasan langsung dengan lahan milik PT Garam,” ujar Wawan.

Untuk meminimalkan potensi kerugian, PT Garam mengoptimalkan pengelolaan lahan nan berada di sepanjang pemisah alias mengelilingi aset perusahaan.

Pada tahap awal, pengelolaan dilakukan menggunakan sistem tenaga kerja harian sebagai langkah pengamanan sekaligus menjaga produktivitas lahan.

Namun, hasil pertimbangan menunjukkan bahwa biaya operasional melalui sistem tenaga kerja harian relatif lebih tinggi dibandingkan hasil produksi garam nan diperoleh perusahaan.

Atas dasar pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, PT Garam kemudian mengubah skema tersebut menjadi pola kerja sama bagi hasil.

“Atas dasar pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan pengelolaan lahan, skema tersebut kemudian disempurnakan menjadi pola kerja sama bagi hasil,” katanya.

Wawan memastikan bahwa mitra nan saat ini mengelola lahan bukan merupakan pihak baru nan memperoleh perlakuan spesial dari perusahaan. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kerja nan sebelumnya telah terlibat dalam pengelolaan lahan melalui sistem tenaga kerja harian.

“Mitra nan saat ini mengelola lahan pada umumnya merupakan tenaga kerja nan sebelumnya telah terlibat dalam pengelolaan lahan melalui sistem tenaga kerja harian,” katanya.

Dengan demikian, proses peralihan ke skema kerja sama dilakukan sebagai corak keberlanjutan dari pola kerja nan telah melangkah serta untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan, bukan didasarkan pada pemberian keistimewaan kepada pihak tertentu.

Sebelumnya, sejumlah petani garam mengeluhkan sistem kerja sama pengelolaan tambak PT Garam nan dinilai hanya melibatkan orang-orang tertentu.

Keluhan tersebut diadukan kepada PCNU Sumenep dengan angan perusahaan melakukan pertimbangan agar pengelolaan aset negara berjalan lebih transparan dan memberikan kesempatan nan sama kepada masyarakat sekitar. (nda)

Selengkapnya