KABAR MADURA | Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta seluruh pabrikan nan membeli tembakau di Sumenep mematuhi ketentuan nilai nan telah ditetapkan pemerintah dan tidak mempermainkan nilai tembakau.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya Tata Niaga Hasil Tembakau (THT) sebagai salah satu upaya pemerintah wilayah memberikan perlindungan kepada petani sekaligus menciptakan tata niaga tembakau nan lebih adil.
Achmad Fauzi menegaskan, ketentuan nan telah ditetapkan pemerintah kudu menjadi referensi bagi seluruh pihak, termasuk pabrikan dan penyimpanan pembelian tembakau.
“Pabrikan nan melakukan pembelian tembakau di Sumenep kudu mengikuti ketentuan nan sudah ditetapkan. Jangan sampai petani dirugikan lantaran nilai pembelian tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Fauzi.
Menurutnya, penetapan THT menjadi bagian dari upaya pemerintah wilayah menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Petani sebagai pihak nan menghasilkan komoditas tembakau kudu mendapatkan kepastian dalam proses penjualan hasil panennya.
Fauzi juga meminta pabrikan tidak hanya memperhatikan kualitas tembakau, tetapi juga menjalankan proses pembelian secara transparan dan sesuai patokan nan berlaku.
“Kami mau tata niaga tembakau melangkah dengan baik. Petani mendapatkan nilai nan layak, sementara pabrikan juga bisa menjalankan usahanya dengan baik sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia menekankan, pemerintah wilayah tidak mau terjadi praktik pembelian tembakau nan berada di luar ketentuan. Karena itu, seluruh pihak diminta memahami dan menjalankan patokan nan telah ditetapkan.
Harapannya, dengan adanya kepastian ketentuan THT, hubungan antara petani dan pabrikan dapat berjalan secara sehat dan saling menguntungkan.
“Yang paling krusial adalah tidak ada pihak nan dirugikan. Petani kudu mendapatkan haknya dan pabrikan juga menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” katanya.
Achmad Fauzi menambahkan, pemerintah wilayah bakal terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata niaga tembakau di lapangan. Pengawasan tersebut diperlukan agar ketentuan nan telah ditetapkan tidak hanya menjadi patokan di atas kertas, tetapi betul-betul diterapkan dalam proses pembelian.
“Dengan demikian, penetapan THT diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani Sumenep dalam menghadapi musim panen tembakau sekaligus menciptakan suasana perdagangan nan lebih tertib dan berkeadilan,” pungkasnya. (ara/waw)

54 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·