KABAR MADURA | Kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam merespons laporan kejahatan membuahkan apresiasi tinggi dari masyarakat.
Penanganan sigap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) nan sukses membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dinilai sukses mengembalikan rasa kondusif warga.
Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bajrasokah, Hermansyah, saat mendatangi Mako Polres Sampang, Jumat (7/8/2026).
Pria nan berkawan disapa Bun Herman itu menilai, tindakan sigap kepolisian merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hingga ke tingkat pelosok desa.
“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Tim URC Satreskrim. Keberhasilan menangkap pelaku sebelum 1×24 jam adalah bukti nyata bahwa polisi sigap menjaga keamanan masyarakat. Kinerja Satreskrim sungguh luar biasa,” ujar mantan Kepala Desa Bajrasokah tersebut.
Menurut Hermansyah, tindakan curanmor tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah warga. Pasalnya, Desa Bajrasokah selama ini dikenal sebagai lingkungan nan kondusif dan kondusif dari tindak kriminalitas. Keberhasilan polisi meringkus pelaku dalam waktu singkat pun disambut lega oleh masyarakat setempat.
“Kami berterima kasih kedua pelaku sukses diamankan. Semoga penangkapan ini memberikan pengaruh jera agar tidak ada lagi nan nekat melakukan tindakan serupa, sehingga wilayah kami tetap aman,” tambahnya.
Menanggapi besarnya support dan pujian dari masyarakat, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan, apresiasi dari penduduk menjadi pelecut semangat bagi kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
“Terima kasih atas apresiasi dan kepercayaan nan diberikan oleh tokoh masyarakat dan penduduk Desa Bajrasokah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik,” tutur AKP Eko.
AKP Eko menerangkan, penangkapan ini berasal dari laporan korban nan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan sigap oleh Tim URC Satreskrim. Hasilnya, petugas sukses mengamankan dua orang tersangka berinisial F (34) dan AR (22), nan merupakan penduduk Desa Batuporo Barat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang dan terancam balasan hingga sembilan tahun penjara. (*)

22 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·