SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai melakukan pengawasan terhadap sejumlah penyimpanan dan pembeli tembakau memasuki musim panen 2026.
Pengawasan dilakukan melalui Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) ke sejumlah penyimpanan dan pembeli tembakau di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh Ramli mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pembelian tembakau melangkah sesuai ketentuan nan telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli alias pedagang penyimpanan tembakau,” kata Ramli.
Menurut dia, Tim Monev itu terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan camat.
Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya menyasar keberadaan penyimpanan alias tempat pembelian tembakau, tapi juga memeriksa beragam ketentuan nan wajib dipenuhi pelaku upaya dalam proses transaksi.
Ramli menjelaskan, aspek nan diawasi antara lain perizinan gudang, tanggungjawab mempublikasikan agenda pembelian, serta nilai tembakau berasas kualitas alias grade.
Selain itu, penggunaan timbangan juga menjadi perhatian tim untuk memastikan potongan terhadap tikar pembungkus dan komponen lainnya dilakukan sesuai ketentuan.
Pemkab Sumenep memastikan pelaku upaya nan terbukti melanggar tidak bakal dibiarkan begitu saja. Sanksi bakal diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

8 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·