JAKARTA,KORANMADURA.COM – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani nan menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027 dengan menekankan pentingnya meaningful participation.
Menurut Hardjuno, komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang nan bakal dihasilkan.
“Saya mengapresiasi apa nan disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat krusial lantaran menunjukkan bahwa DPR mau RUU Perampasan Aset mempunyai substansi nan kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah nan baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno, Sabtu (15/8).
Sebelumnya, Puan mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang nan berada dalam tahap penyusunan berbareng pemerintah.
DPR, menurut dia, tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan patokan tersebut.
“RUU tentang Perampasan Aset tetap dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat nan berarti alias meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan mempunyai legitimasi nan kuat,” ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Gedung Parlemen, Jumat (14/8).
Puan mengatakan kualitas undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi nan diselesaikan, tetapi dari faedah nan dirasakan masyarakat.
Melalui partisipasi nan bermakna, DPR mau aspirasi beragam golongan masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi sehingga undang-undang mempunyai landasan sosial, politik, dan ekonomi nan kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian krusial dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ia berambisi semangat keterbukaan nan disampaikan Puan dapat terus dijaga dalam proses pembahasan sehingga patokan tersebut bisa memperkuat sistem pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian norma dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
“Karena itu, partisipasi nan berarti saya minta tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum alias meminta masukan. Publik musti mengetahui apa nan dibahas, masukan siapa nan diterima, dan gimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” jelasnya.
Menurut Hardjuno, perhatian publik nantinya bakal tertuju pada substansi RUU, terutama mengenai sistem penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak nan beritikad baik, serta sistem pengawasan dan keberatan.
Pembahasan terhadap bagian-bagian tersebut kudu dilakukan secara transparan agar kewenangan nan besar dalam perampasan aset tetap mempunyai kontrol nan kuat.
“Kalau DPR mau RUU ini mempunyai legitimasi nan kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, ialah masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa memandang bahwa suaranya betul-betul masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset kudu menjadi instrumen nan efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat nan sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” ujar Hardjuno.
Terakhir, Hardjuno menilai pernyataan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), memberikan legitimasi kuat terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang.
“Legitimasi nan kuat ini sangat krusial bagi rakyat. Saya berambisi ruang partisipasi nan dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar beragam masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen nan efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum,” pungkas Hardjuno. (LEX)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·