MR, wanita nan mengalami kekerasan tiba di Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan nan semula berasal dari bentrok hubungan pribadi sekarang bergeser ke ranah hukum. MR (27), wanita nan sebelumnya disebut sebagai orang ketiga dalam sebuah hubungan, berbareng keluarganya melaporkan dugaan kekerasan nan dialaminya ke Polres Sampang.
Laporan tersebut membikin persoalan nan sebelumnya ramai diperbincangkan di masyarakat sekarang kudu diuji melalui proses hukum. Penyidik Polres Sampang mulai menelusuri rangkaian kejadian, pihak-pihak nan terlibat, serta bukti nan berangkaian dengan laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan adanya laporan nan disampaikan korban berbareng keluarganya itu. Dia menyebut, kasus tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur nan berlaku.
“Benar, korban didampingi pihak family sudah membikin laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ujar Fajri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Setelah laporan diterima, interogator melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan info dan bukti nan berangkaian dengan perkara. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa nan terjadi.
Salah satu info nan mencuat dalam perkara tersebut adalah dugaan tindakan kekerasan terhadap MR. Bahkan, terdapat tudingan korban mengalami tindakan berupa pengolesan cabe pada bagian intim nan disebut berakibat terhadap kondisi bentuk dan menimbulkan trauma.
Namun, info mengenai tindakan tersebut tetap menjadi bagian dari materi penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian kejadian maupun menentukan pihak nan bertanggung jawab secara hukum.
Perkara tersebut disebut bermulai dari persoalan hubungan asmara. MR sebelumnya dituding sebagai wanita nan menjadi orang ketiga dalam sebuah hubungan hingga bentrok nan terjadi kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan.
Dalam laporan nan sekarang ditangani Polres Sampang, H (29), nan disebut berprofesi sebagai bidan, berbareng ibu kandungnya, S (45), disebut diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keduanya tetap kudu menjalani proses pemeriksaan. Penentuan status norma maupun pertanggungjawaban pidana bakal berjuntai pada hasil penyelidikan serta bukti nan sukses dikumpulkan penyidik. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·