38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas

3 jam yang lalu 1

Suasana sosialisasi Puskesmas Larangan Pamekasan tentang penyakit HIV/AIDS di lingkungan sekolah. (PUSKESMAS LARANGAN FOR KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dari 21 puskesmas nan tersebar di Kabupaten Pamekasan, hanya dua nan ditunjuk memberikan jasa pengobatan Antiretroviral (ARV) bagi Orang dengan HIV (ODHIV). Kedua akomodasi kesehatan tersebut ialah Puskesmas Larangan dan Puskesmas Kowel.

Padahal, berasas Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, sejak Januari hingga Selasa (21/7/2026), terdapat 38 kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pamekasan. Meski seluruh akomodasi kesehatan dapat melakukan pemeriksaan awal alias skrining HIV, tidak semuanya berkuasa memberikan terapi ARV.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan, Fathor Rahman, mengatakan pelayanan pengobatan HIV hanya bisa dilakukan oleh akomodasi kesehatan nan telah ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.

“Semua akomodasi kesehatan, baik puskesmas, rumah sakit maupun klinik bisa melakukan testing HIV untuk skrining awal. Tetapi, untuk pelayanan pengobatan kudu ada penunjukan dari Kementerian Kesehatan RI lantaran timnya mendapat training khusus,” katanya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Pelayanan Publik (Yanblik) sekaligus program HIV/IMS Puskesmas Larangan, Eko Retno Basuki, menyampaikan, hingga tahun 2026 terdapat lima pasien nan menjalani terapi ARV di Puskesmas Larangan. Seluruh pasien tersebut mendapatkan jasa pengobatan tanpa adanya penolakan.

Menurut Eko, kasus HIV di wilayah kerja Puskesmas Larangan didominasi penularan dari ibu ke anak, pengguna pekerja seks komersial (PSK), pelaku PSK, serta calon pengantin nan terdeteksi saat pemeriksaan kesehatan. Sementara pada tahun 2026 tidak ditemukan kasus baru nan berangkaian dengan hubungan sesama jenis.

“Tahun sebelumnya secara keseluruhan ada lima kasus untuk sesama jenis itu,” ujarnya.

Eko menegaskan, terapi ARV kudu dikonsumsi seumur hidup. Obat tersebut berfaedah menekan jumlah virus di dalam tubuh sehingga viral load dapat turun hingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan laboratorium, meski virus tetap berada di dalam sel tubuh.

“Kalau minum obat secara teratur, viral load bakal turun sehingga akibat penularannya sangat kecil. Tetapi jika berakhir minum obat, apalagi hanya sekali, virus bisa aktif kembali,” jelasnya.

Ia juga meluruskan dugaan bahwa penderita HIV tetap bakal meninggal dalam waktu tertentu meski menjalani pengobatan. Menurutnya, selama pasien disiplin menjalani terapi ARV, mereka tetap dapat hidup sehat dan beraktivitas seperti biasa.

“Ada pasien nan sudah lebih dari 10 tahun menjalani pengobatan, tetap sehat dan tetap bekerja. Soal usia itu tentu menjadi kehendak Tuhan,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Puskesmas Larangan secara rutin menggelar edukasi tentang HIV/AIDS di sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pemeriksaan calon pengantin.

Kemudian, melaksanakan program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) melalui jasa ANC Terpadu bagi ibu hamil, serta membuka jasa konseling dan tes HIV secara sukarela melalui Poli Sakinah.

“Seluruh jasa itu gratis. Obat ARV maupun perangkat rapid test merupakan support dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat tidak perlu cemas untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (enk/nda)

Selengkapnya