Banjarmasin, Penamadura.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI turun tangan menangani dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah nan melibatkan PT TAS pada periode Juli-Agustus 2026.
Sebanyak 158 jemaah umrah terdampak akibat persoalan tersebut. Dari jumlah itu, 120 jemaah diduga kandas diberangkatkan, sementara 38 jemaah lainnya mengalami hambatan saat proses kepulangan.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Menurut Nano, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan jemaah mendapatkan perlindungan serta menindak tegas penyelenggara nan terbukti melakukan pelanggaran.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel nan diduga melakukan pelanggaran kandas memberangkatkan alias memulangkan jemaahnya,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah nan terdampak, serta pihak mengenai lainnya.
Proses penanganan sekarang memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Dugaan pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius lantaran berakibat pada jemaah nan mengalami kegagalan keberangkatan maupun hambatan kepulangan.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran nan mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai hukuman administratif sesuai tahapan nan diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Sanksi administratif dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin. Jenis hukuman bakal disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya hukuman administratif, Kemenhaj juga tetap mendalami kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara tersebut.
Kemenhaj memastikan pemeriksaan terhadap PT TAS bakal terus dilakukan sampai seluruh kebenaran dan bukti mengenai dugaan pelanggaran tersebut terang.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap kewenangan jemaah.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih jeli dalam memilih travel umrah. Calon jemaah dianjurkan memastikan legalitas PPIU, kejelasan paket perjalanan, akomodasi nan dijanjikan, serta sistem keberangkatan dan kepulangan sebelum menyerahkan dana. (Red/Emha)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·