12 Puskesmas Belum Dilengkapi IPAL, DLH Bangkalan Ingatkan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun

7 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan mencatat 11 puskesmas telah mengusulkan arsip Persetujuan Teknis (Pertek) mengenai pengelolaan lingkungan. Namun, seluruh arsip itu tetap dalam tahap revisi.

Plt Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, menyebut 11 puskesmas tersebut meliputi Puskesmas Arosbaya, Bangkalan, Banjar, Geger, Kamal, Klampis, Sukolilo, Tanah Merah, Tanjung Bumi, Tongguh, dan Tragah.

Pengajuan Pertek itu berangkaian dengan pemenuhan ketentuan pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah. Sementara itu, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi salah satu akomodasi nan wajib dipenuhi puskesmas.

“Kalau standarnya itu kudu punya IPAL,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Siddik menegaskan, akomodasi kesehatan nan menghasilkan limbah wajib mengelolanya sesuai ketentuan. Menurutnya, akomodasi nan tidak memenuhi tanggungjawab itu dapat dikenai hukuman pidana dan denda.

Madura FM

“Dari Polres jika nggak punya IPAL itu kemarin juga disebutkan bisa dipenjara 3 tahun sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar,” ungkapnya.

Dia menyebut tetap terdapat sekitar 12 puskesmas nan kudu menyelesaikan persoalan pemenuhan IPAL. Pihaknya telah berulang kali mengimbau agar tanggungjawab itu segera dipenuhi.

“Ini kan sudah dari kemarin-kemarin, kami sudah mengimbau kepada semua puskesmas segera melakukan itu,” jelasnya.

Namun, kata Siddik, pembangunan IPAL tidak dapat dilakukan secara instan lantaran memerlukan kajian teknis, konsultan, dan tim teknis untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing lokasi.

“Ini tidak bisa selesai satu hari dua hari lantaran di situ kelak ada konsultan dan tim teknis,” jelasnya.

Siddik menambahkan, DLH Bangkalan sebelumnya juga telah memberikan peringatan. Bahkan, pada Januari lalu, pihaknya menyampaikan akomodasi nan tidak mempunyai IPAL dapat ditutup.

“Pernah kami sampaikan waktu itu, pada Januari, bahwa nan tidak mempunyai IPAL kami tutup,” tegasnya.

Meski demikian, DLH Bangkalan tidak serta-merta menutup puskesmas lantaran akomodasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Pihaknya mendorong puskesmas segera memenuhi persyaratan dan mengurus perizinannya.

“Kondisi ini sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan tidak mempunyai izin seperti itu kita tutup, apakah tidak selayaknya kita disuruh mengurus izinnya,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya