BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mendorong 12 puskesmas nan belum menuntaskan perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar segera memenuhi kewajibannya.
Plt Kepala DLH Bangkalan Ahmad Sidiq mengatakan, dari seluruh puskesmas di Bangkalan, baru 10 nan telah mengurus persetujuan teknis (Pertek) IPAL. Sementara sisanya tetap dalam proses pemenuhan persyaratan.
“Sejak Januari kami sudah memberikan imbauan kepada lembaga agar segera mengurus perizinannya,” ujar Sidiq saat sosialisasi IPAL di Puskesmas Tanah Merah, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, pengurusan IPAL tidak boleh sekadar dianggap sebagai pemenuhan administrasi. Sistem pengolahan limbah kudu disesuaikan dengan kebutuhan teknis agar tidak menimbulkan akibat terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sidiq meminta puskesmas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses tersebut. DLH juga siap memberikan pendampingan dalam pemenuhan persyaratan teknis IPAL.
“Untuk 12 puskesmas nan belum mengurus, silakan segera diproses. Kami juga terus mengimbau Dinas Kesehatan agar perizinan ini diselesaikan,” tegasnya.
Selain itu, DLH melakukan pengawasan melalui pengetesan mutu air dan tanah untuk memastikan limbah nan dihasilkan akomodasi kesehatan tidak mencemari lingkungan.
“Jangan menunggu sampai ada persoalan. Mari kita mulai dari sekarang,” pungkas Ahmad. (MAHMUD/DIK)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·