Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

1 jam yang lalu 2

MADURA HARI INI, PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan. Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia mempertanyakan konstruksi penanganan kasus yang dinilai berpotensi hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai peredaran rokok ilegal.

Dalam Postingan akun tiktok yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia atau @ycpci menyorot perkara tersebut, dua orang yang disebut berperan sebagai sopir dan kernet telah diamankan dan diproses sebagai tersangka. Namun, di sisi lain, muncul informasi mengenai sosok berinisial T atau yang di bebebeapa media disebut inisial ATK yang diduga memiliki keterkaitan dengan asal atau penyediaan rokok ilegal yang diangkut keduanya.

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia menyebut, berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka terima, T dipanggil oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius. Jika keterangan para tersangka memang mengarah kepada T sebagai pihak yang diduga memberikan atau menyediakan rokok ilegal, mengapa posisi T masih sebatas sebagai saksi?

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti kepada sopir dan kernet, sementara pihak yang berada di balik rantai peredaran justru tidak tersentuh,” demikian sorotan Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia.

Yayasan tersebut menilai aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura perlu membongkar perkara secara menyeluruh. Bukan hanya mengungkap siapa yang mengangkut, tetapi juga menelusuri dari mana rokok ilegal tersebut berasal, siapa yang menyediakan, siapa pemiliknya, siapa yang memerintahkan pengiriman, serta siapa yang menikmati keuntungan dari peredarannya.

Sorotan semakin tajam karena apabila benar T merupakan pihak yang menyediakan atau menyerahkan rokok ilegal kepada sopir dan kernet, maka keterangan tersebut dinilai patut didalami secara serius oleh penyidik.

Namun demikian, presumption seseorang sebagai saksi maupun tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Dugaan keterlibatan T juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia mendesak KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan.

“Hukum harus mengungkap seluruh rantai peredaran, bukan hanya menindak pihak yang paling mudah ditemukan. Kalau hanya sopir dan kernet yang diproses, sementara aktor di belakangnya tidak disentuh, publik berhak mempertanyakan: sebenarnya siapa yang menjadi people utama pemberantasan rokok ilegal?” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

Selengkapnya