Vonis Terdakwa Pembunuhan di Lesong Daya Pamekasan Tuai Protes, Pelaku Utama Dihukum 20 Tahun Penjara

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, diwarnai gelombang penolakan dari family korban, Kamis (23/7/2026). Pasalnya, putusan majelis pengadil dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan nan sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan itu, terdakwa utama Nawiski dijatuhi balasan 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Mat Ribut dan Siti Ainah, masing-masing divonis 16 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU nan sebelumnya menuntut balasan meninggal terhadap Nawiski, serta pidana penjara seumur hidup bagi Mat Ribut dan Siti Ainah.

Kuasa norma family korban, Anwar, mengatakan, family korban sangat terpukul dan tidak bisa menerima putusan tersebut. Bahkan, suasana persidangan sempat diwarnai ketegangan. Menurutnya, family korban berambisi JPU mengusulkan upaya banding.

“Pembunuhan berencana sudah terbukti, dan putusannya pengadil seperti itu. Satu nan membikin kelurga korban tidak terima, ialah bukan hanya dibunuh tapi juga dibakar setelah dibunuh,” jelasnya.

Madura FM

Sementara itu, kuasa norma terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan kliennya berterima kasih atas putusan majelis hakim. Vonis nan dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dia menjelaskan, salah satu perihal nan menjadi pertimbangan meringankan terdakwa adalah adanya persoalan perselingkuhan nan melatarbelakangi perkara tersebut.

Kata Lukman, andaikan JPU nantinya memutuskan mengusulkan banding, pihaknya siap memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.

“Kalau JPU banding, kami bakal menanggapi banding JPU dengan kontra memori banding,” tegasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Munahah, penduduk Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, terjadi pada 2025 lalu. Korban diduga dibunuh oleh Nawiski sebelum jasadnya dibakar di letak jejak tambang galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Kasus tersebut sempat menggegerkan masyarakat dan viral di media sosial. (nur/zul)

Selengkapnya