Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga

1 jam yang lalu 3

Gambar ilustrasi penyimpanan tempat penggilingan tembakau. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan gangguan lingkungan nan muncul dari aktivitas penggilingan tembakau salah satu penyimpanan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, mendapat sorotan dari DPD KNPI Jawa Timur.

Organisasi kepemudaan tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aktivitas upaya nan dikeluhkan warga.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, M.H., mengatakan pengaduan masyarakat kudu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, letak aktivitas disebut berada sangat dekat dengan permukiman penduduk sehingga potensi gangguan terhadap kenyamanan dan kualitas lingkungan perlu diverifikasi secara langsung.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung terhadap aktivitas nan berjalan di Gudang Tembakau H. Basit. Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berakhir sebagai surat, tetapi kudu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan secara objektif,” tegas Nur Faisal.

Pengaduan tersebut disampaikan penduduk melalui surat resmi kepada Kepala DLH Kabupaten Pamekasan. Dalam surat itu, penduduk meminta pemeriksaan terhadap aktivitas upaya nan saat ini diketahui dikelola oleh Ma’il, khususnya aktivitas penggilingan tembakau dan penggunaan bahan nan oleh masyarakat sekitar disebut sebagai “saos rokok”.

Warga mengaku aktivitas tersebut menimbulkan aroma nan sangat menyengat serta bunyi mesin penggilingan nan terdengar jelas hingga ke area permukiman. Gangguan itu disebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir sejak aktivitas penggilingan tembakau dilakukan di area terbuka di bagian belakang gudang.

Menurut Nur Faisal, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, pemerintah mempunyai tanggungjawab memastikan aktivitas upaya nan berada di tengah permukiman memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan akibat nan merugikan masyarakat.

“Kita tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi laporan penduduk juga tidak boleh diabaikan. DLH kudu datang, memandang langsung aktivitas di lokasi, memeriksa arsip lingkungannya, memandang gimana pengelolaan aktivitas tersebut, kemudian menentukan apakah ada pelanggaran alias tidak berasas kebenaran dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, penduduk menyebut jarak antara letak aktivitas dengan rumah masyarakat sangat dekat. Bahkan, salah satu rumah nan menjadi bagian dari pengaduan disebut hanya berjarak kurang lebih dua meter dari letak aktivitas dan dipisahkan oleh jalan.

Kondisi tersebut, menurut warga, membikin gangguan aroma dan bunyi penggilingan lebih mudah dirasakan. Apalagi, letak penyimpanan berada di area nan dikelilingi permukiman padat penduduk.

Nur Faisal menilai aspek letak menjadi salah satu perihal nan kudu diperhatikan dalam pemeriksaan. Sebab, keberadaan suatu aktivitas upaya tidak hanya berangkaian dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga tanggungjawab pengelola untuk memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.

“Kalau betul lokasinya berada sangat dekat dengan rumah penduduk dan aktivitas penggilingan menimbulkan aroma menyengat serta kebisingan, tentu ini kudu diperiksa secara serius. Pemerintah kudu memastikan standar lingkungan, persetujuan lingkungan, arsip lingkungan, dan ketentuan lainnya betul-betul dipenuhi oleh pelaku usaha,” katanya.

Dalam surat pengaduan tersebut juga disebutkan bahwa Gudang Tembakau H. Basit selama ini dikenal masyarakat sebagai tempat jual beli dan penimbunan tembakau kering. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan sebelumnya tidak menimbulkan gangguan berarti, selain persoalan pembakaran sampah limbah tembakau nan pernah dilaporkan kepada DLH dan kemudian dihentikan.

Namun, munculnya aktivitas penggilingan dalam beberapa bulan terakhir membikin penduduk kembali merasa terganggu. Karena itu, penduduk meminta DLH tidak hanya memeriksa akibat nan dirasakan, tetapi juga memastikan legalitas dan kesesuaian aktivitas dengan arsip serta persetujuan lingkungan nan dimiliki.

Nur Faisal menyebut pemeriksaan juga krusial untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian alias pelanggaran, DLH diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persetujuan lingkungan, arsip lingkungan, ketentuan mutu lingkungan, alias patokan lainnya, tentu kudu ada tindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat sudah acapkali mengeluhkan gangguan, tetapi tidak ada kepastian tindak lanjut,” tegasnya.

Dalam suratnya, penduduk mencantumkan sejumlah dasar norma sebagai injakan pengaduan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Warga juga menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalang aktivitas ekonomi. Mereka hanya meminta agar aktivitas upaya tetap melangkah dengan memperhatikan kenyamanan, keselamatan, dan kewenangan masyarakat sekitar untuk memperoleh lingkungan hidup nan baik dan sehat.

“Prinsipnya sederhana, aktivitas ekonomi silakan berjalan, tetapi jangan mengorbankan kewenangan warga. Kalau memang semua ketentuan sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan DLH juga bakal memberikan kepastian. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kudu ada tindakan sesuai aturan,” pungkas Nur Faisal. (nda)

Selengkapnya