Adanya TIHT, Bupati Fauzi mau nilai tembakau petani lebih pasti dan mencegah pembelian dengan nilai nan merugikan petani.Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sudah meneken Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026. Harga referensi itu diharap menjadi salah satu pegangan dalam tata niaga tembakau, terutama agar nilai nan diterima petani tidak tertekan saat musim panen.
TIHT 2026 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Ada tiga jenis tembakau nan menjadi dasar penetapan harga, ialah tembakau gunung, tegal, dan sawah.
Untuk tembakau gunung, TIHT ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Tembakau tegal sebesar Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding TIHT 2025. Tembakau gunung naik dari Rp67.929 menjadi Rp69.489 per kilogram. Tembakau tegal naik dari Rp63.117 menjadi Rp64.765 per kilogram. Sementara tembakau sawah meningkat dari Rp46.188 menjadi Rp48.533 per kilogram.
Bupati Fauzi mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian nilai sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian dengan nilai nan tidak layak.
“Titik lunas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun penyimpanan dalam menentukan nilai beli tembakau Madura. Kami mau petani mendapatkan nilai nan wajar sesuai hasil panennya,” kata Bupati Fauzi kepada media.
Penetapan nilai itu, menurut Fauzi, merupakan hasil rapat koordinasi nan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pemerintah berharap, seluruh pelaku upaya mematuhi ketentuan tersebut selama musim pembelian tembakau tahun ini.
Pada diktum kedua Keputusan Bupati, disebutkan bahwa titik lunas nilai tembakau menjadi pedoman bagi pabrikan dan/atau penyimpanan dalam menentukan nilai beli tembakau Madura. Dengan demikian, nilai tersebut menjadi pemisah minimal dalam transaksi pembelian dari petani.
Penetapan TIHT ini merujuk biaya produksi sebagai dasar penyusunan TIHT 2026. Komponen nan dihitung antara lain biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, dan sarana produksi.
Namun, setelah nomor ditetapkan, persoalan berikutnya adalah penerapan di lapangan. Berapa sebenarnya nilai tembakau nan diterima petani ketika hasil panen masuk ke gudang? Sebab, nilai transaksi di tingkat petani tidak hanya dipengaruhi TIHT. Kualitas tembakau, proses penilaian mutu, sistem penimbangan, potongan, serta posisi tawar petani ikut menentukan nilai akhir.
Gudang Wajib Berizin
Selain soal harga, legalitas pembelian menjadi bagian krusial dalam tata niaga tembakau tahun ini. Gudang alias pihak nan melakukan pembelian kudu memenuhi ketentuan perizinan nan berlaku. Pengawasan menjadi krusial lantaran keberadaan pedagang dari luar wilayah juga menjadi perhatian petani. Di Kecamatan Pasongsongan, misalnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menyoroti aktivitas pedagang alias bandol dari luar Sumenep nan membeli tembakau petani. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan dalam penerapan nilai referensi daerah.
Tim Monev Pemkab Mulai Bergerak
Setelah keputusan bupati diteken, perhatian bergeser ke gudang-gudang pembelian. Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) Pemkab Sumenep mulai bergerak ke sejumlah penyimpanan alias pembeli tembakau memasuki musim panen 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, tim Monev mulai turun ke lapangan sejak awal Agustus. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kepolisian, kejaksaan, akademisi, NGO, hingga camat.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli alias pedagang penyimpanan tembakau,” kata Ramli, kepada media (14/8/2026).
Tim Monev Pemkab bergerak, kata Ramli, untuk memastikan nilai nan terbentuk di lapangan tidak merugikan petani, sekaligus memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan nan telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengawasan tidak hanya menyangkut perizinan gudang, tetapi juga beragam ketentuan dalam proses pembelian tembakau. Di antaranya tanggungjawab mempublikasikan agenda pembelian serta nilai berasas kualitas alias grade tembakau,” kata Ramli menambahkan.
TIHT Diuji di Lapangan
Bagi petani, TIHT bukan sekadar nomor dalam keputusan bupati. Angka itu baru mempunyai makna ketika hasil panen ditimbang, dinilai kualitasnya, lampau dibayar dengan nilai nan layak. Karena itu, ada sejumlah pertanyaan nan sekarang menunggu jawaban di lapangan. Apakah nilai pembelian tembakau betul-betul mengikuti TIHT 2026? Bagaimana sistem penentuan nilai berasas kualitas? Apakah penimbangan dilakukan secara transparan? Adakah potongan dalam transaksi? Dan gimana pemerintah memastikan petani tidak berada dalam posisi tawar nan lemah ketika berhadapan dengan pedagang alias gudang?
Pertanyaan tersebut semakin relevan lantaran sebelumnya petani di Sumenep telah meminta agar kenaikan biaya produksi tahun 2026 menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai tembakau. Biaya budidaya disebut meningkat, antara lain akibat kenaikan biaya operasional dan penggunaan BBM nonsubsidi ketika petani kesulitan memperoleh BBM subsidi.
Pada akhirnya, keberhasilan TIHT 2026 tidak hanya dapat diukur dari keputusan nan telah diteken Bupati Sumenep. Ukuran sebenarnya ada di lapangan: berapa rupiah nan masuk ke kantong petani setelah tembakau mereka dibeli gudang?
Musim panen 2026 bakal menjadi ujian bagi pemerintah wilayah untuk memastikan kebijakan nilai tidak berakhir sebagai nomor di atas kertas, tetapi betul-betul menjadi instrumen perlindungan bagi petani tembakau Sumenep. (bahri)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·