KABAR MADURA | Memasuki musim panen tembakau 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) mulai bergerak aktif mengawal tata niaga komoditas unggulan tersebut.
Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli menyampaikan, pemantauan lapangan bakal dimulai pada 11 Agustus 2026, berbarengan dengan sosialisasi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) kepada petani dan para pemangku kepentingan.
Ramli menjelaskan, pihaknya telah datang sejak siklus awal pertanian tembakau, ialah masa tanam. Meskipun aspek budidaya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Tanaman Pangan, peran Diskop UKM Perindag justru dimulai ketika komoditas itu memasuki fase niaga.
“Kaitannya dengan masa panen tembakau 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui OPD Pertanian sudah datang mulai dari masa tanam. Namun kami konsentrasi di tataran niaganya,” ujar Ramli, Senin (10/8/2026).
Terkait kapan penyimpanan pembelian tembakau bakal dibuka, Ramli menegaskan bahwa pihak pabrikan alias pembeli wajib mengusulkan izin dan mengumumkan agenda pembelian secara terbuka, termasuk melalui media massa.
“Dalam pengajuan izin, mereka kudu memberikan info agenda pembelian. Mau dimulai kapan dan kapan bakal tutup gudangnya. Termasuk kuota alias keahlian beli mereka. Jadi ada pemberitahuan nan kudu dipublikasikan,” jelasnya.
Ramli menyebut, TIHT 2026 ditetapkan berasas Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep melalui rapat koordinasi nan melibatkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), penyuluh pertanian, akademisi, dan dinas teknis terkait. Angka tersebut dihitung dari biaya produksi riil, termasuk bayaran tenaga kerja.
“Titik lunas nilai tembakau itu adalah biaya produksi termasuk ongkos tenaga kerjanya. Maka ditetapkanlah TIHT 2026 sebagai referensi untuk dipedomani oleh semua pihak, baik petani, pedagang, maupun pembeli,” terangnya.
Ia memberi gambaran, misalnya untuk tembakau jenis gunung, titik impasnya berada di nomor Rp69 ribu per kilogram. Jika nilai jual di bawah itu, petani dipastikan merugi.
“Informasi tentang TIHT itu menjadi pedoman nyata. Ketika rugi, jangan cari siapa nan salah. Pemerintah sudah memberikan info ke semua pihak. Ini posisi bijak, tidak ada keberpihakan ke salah satu pihak, dan musim panen ideal, sebenarnya jatuh pada Agustus hingga September. Namun saat ini sudah ada petani nan memanen lebih awal, sehingga pengawasan justru perlu dipercepat,” paparnya.
Ramli juga mengingatkan, perbup mengatur sejumlah tanggungjawab nan kudu dipatuhi pembeli, mulai dari legalitas gudang, keakuratan timbangan, hingga tanggungjawab membeli sampel alias contoh tembakau nan diambil dari petani.
“Ketentuan dalam Perbup itu termasuk sampel alias contoh tembakau, itu sudah kudu dibeli. Bukan diambil gratis,” ujarnya.
Untuk memastikan seluruh patokan ditegakkan, Pemkab Sumenep telah membentuk tim pengawasan melalui Surat Keputusan Bupati. Tim ini bakal mulai bergerak besok, 11 Agustus 2026, menyusuri gudang-gudang pembelian di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kita bakal keliling seluruh kabupaten, mulai besok tim bakal turun untuk memantau kepatuhan itu, termasuk kepatuhan tentang contoh alias sampel tembakau nan wajib dibeli,” imbuh Ramli.
Ia menutup dengan rayuan partisipasi kolektif. Menurutnya, pengawasan tata niaga tembakau bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab berbareng petani, pedagang, dan pembeli.
“Ini semua butuh partisipasi semua masyarakat. Ini bukan hanya tugas pemerintah. Kepedulian ini adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya. (km97/ong)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·