KABAR MADURA | Polemik penyegelan SMK Kesehatan Nusantara di Pamekasan belum menemui titik akhir. Setelah upaya mediasi kembali gagal, sengketa lahan nan melibatkan Yayasan Kunci Ilmu dan Arofatin Nisa’ tersebut sekarang bakal bersambung ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Kegagalan mencapai kesepakatan itu terjadi dalam mediasi ketiga nan menjadi upaya terakhir untuk mendamaikan kedua belah pihak. Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun juga belum menghasilkan titik temu.
Dalam mediasi ketiga, penggugat, Yayasan Kunci Ilmu, dan tergugat, Arofatin Nisa’, kembali diberikan ruang untuk mencari jalan keluar atas sengketa lahan tersebut. Namun, hingga proses mediasi berakhir, kedua pihak tetap belum menemukan kesepakatan.
Kuasa Hukum Yayasan Kunci Ilmu, Firdolin Jaya Adiputra Tolang, mengatakan, dengan gagalnya mediasi ketiga, perkara bakal memasuki agenda pokok perkara. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berjalan pada 18 Agustus mendatang.
“Yang jelas kami sudah menyiapkan materi pokok perkara. Karena ini gugatan perbuatan melawan hukum, kelak kami bakal membuktikan melanggar hukumnya dan letak kesalahannya di mana,” jelasnya, Senin (10/8/2026).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Arofatin Nisa’, Dio Aliefs, menyampaikan bahwa kedua pihak sebenarnya telah berupaya mencari titik jumpa selama proses mediasi. Namun, beragam upaya itu belum sukses mempertemukan kemauan masing-masing pihak.
Menurut Dio, setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya bakal mengikuti proses norma nan melangkah dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pengadilan.
“Pihak tergugat dan penggugat sudah berupaya untuk menyamakan kemauan masing-masing tapi memang belum ada kesepakatan. Bagaimanapun hasilnya Anda ikut putusan pengadilan,” tegasnya.
Sengketa tersebut bermulai dari penyegelan gedung SMK Kesehatan Nusantara nan dilakukan salah satu mantan pengurus Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’. Dia menyatakan sebagai mahir waris sekaligus pemilik lahan berasas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0328.
Persoalan tersebut hingga sekarang melangkah melalui dua jalur hukum. Selain perkara perdata nan tengah bergulir di PN Pamekasan, perkara pidana mengenai persoalan tersebut juga tetap dalam penanganan Polres Pamekasan. (nur/zul)

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·